STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM

STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP

Minggu, 02 Oktober 2011

KONSISTENSI PENEGAKAN ATURAN

Saat ini, pelanggaran aturan Bidang kepegawaian merupakan suatu yang biasa, karena dilanggarpun tidak akan ada sangsinya sehingga para Kepala Daerah bertindak dengan menutup mata terhadap aturan-aturan tersebut, seperti pelanggaran terhadap PP 13 Tahun 2002 tentang Penggangkatan PNS dalam jabatan, khususnya pasal 7A. Kalau ini dibiarkan tentu saja akan terus terjadinya ketidak kondusifnya pemerintahan di daerah, terutama birokrasi.Oleh karena itu sangat diharapkan kepada Pemerintah Pusat untuk dapat mengambil tindakan tegas bagi pelanggaran-pelanggaran aturan yang dilakukan oleh daerah terutama yang berkaitan dengan Kepegawaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar