STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM

STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP

Jumat, 30 September 2011

KELEMBAGAAN PENYULUH


PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
STAF AHLI BUPATI BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
Jalan Raya Padang Panjang Nomor 1 Manna
 

Manna, 19 September 2011
Kepada Yth.
Bapak Bupati Bengkulu Selatan

di Manna

Sifat : Penting
Hal   : Kelembagaan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan pasal 1 angka 1 hurub “a” yang berbunyi, Staf Ahli Bupati mempunyai tugas melakukan penelaahan, pengkajian, analisa, saran dan masukan disampaikan kepada Bupati sesuai bidangnya melalui Sekretaris Daerah.

 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan  Pertanian, Perikanan dan Kehutanan,  Kelembagaan Penyuluh Pemerintah tingkat Kabupaten disatukan dalam satu wadah kelembagaan yaitu Badan Pelaksana Penyuluh Kabupaten.
Sebagai tindak lanjut UU nomor 16 Tahun 2006 tersebut di atas, di Kabupaten Bengkulu Selatan telah dibentuk Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K), yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dan kembali dikukuhkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 08 Tahun 2010  tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis  Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Namun demikian, hingga saat ini penyuluh yang diwadahi oleh BP4K Kabupaten Bengkulu Selatan baru untuk Penyuluh Pertanian, sedangkan Penyuluh Perikanan dan Kehutanan belum terwadahi di BP4K. Atas dasar kondisi tersebut, maka pembentukan BP4K menjadi tidak efektif padahal misi pembentukan BP4K adalah untuk mengoptimalkan pembinaan penyuluh baik pertanian, perikanan maupun kehutanan.
Oleh karena itu, bersama ini disarankan kepada Bapak Bupati kiranya keberadaan Penyuluh Perikanan yang masih berada di Dinas Perikanan dan Kelautan serta Penyuluh Kehutanan yang masih berada di Dinas Kehutanan dan ESDM baik yang berstatus PNS maupun honorer dapat segera dialihkan ke Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Demikian saran ini disampaikan untuk Bapak maklum.

STAF AHLI
BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM



NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP
Pembina Utama Muda Nip. 19671107 199203 1 004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar