STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM

STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP

Kamis, 12 Juli 2012

PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA



PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA 
Oleh : Nopian Andusti, SE.MSP
 
A.     UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang  Gedung :
Pasal 8 :

Ayat (1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:

a.  status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b.  status kepemilikan bangunan gedung; dan
c.   izin mendirikan bangunan gedung;
d.  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pejelasan pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 2002 :

Ayat (1) Huruf a :

Hak atas tanah adalah penguasaan atas tanah yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat sebagai tanda bukti penguasaan/kepemilikan tanah, seperti hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pengelolaan, dan hak pakai. Status kepemilikan atas tanah dapat berupa sertifikat, girik, pethuk, akte jual beli, dan akte/bukti kepemilikan lainnya. Izin pemanfaatan pada prinsipnya merupakan persetujuan yang dinyatakan dalam perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung.

B.    Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara :

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

1.    Bangunan gedung negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara/daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, dan/atau APBD, atau perolehan lainnya yang sah.

Pasal 2
Bangunan gedung negara harus memenuhi:

a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
Pasal 3
Ayat (1) Persyaratan administratif bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b.  status kepemilikan bangunan gedung; dan
c.  izin mendirikan bangunan gedung, termasuk dokumen analisis dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan :

Dari kedua Peraturan Perundangan tersebut di atas, yaitu pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2002 dan pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor  73 Tahun 2011, maka untuk pembangunan Stadion Bola Kaki Manna Tahun Anggaran 2012 yang bersumber dari APBN (Kemenpora) harus mempunyai kejelasan status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah. Jika tanah/lahan tempat pembangunan gedung stadion bola kaki tersebut di atas belum mempunyai kejelasan status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, maka berindikasi melanggar UU Nomor 28 Tahun 2002 dan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011.

Demikian.