STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM

STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP

Rabu, 30 November 2011

PNS MEMBAWAHI PNS DENGAN PANGKAT LEBIH TINGGI

Menyambung beberapa sumbang saran kami terdahulu, berdasarkan pengamatan bahwa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan banyak ditemui pengangkatan pejabat struktural ketika diangkat ternyata membawahi PNS dengan pangkat yang lebih tinggi, seperti contoh :
 1. Terdapat Kepala Badan ketika diangkat memiliki Pangkat/golongan ruang Pembina (IVa), sedangkan beberapa Kepala Bidangnya berpangkat/golongan ruangnya Pembina Tk.I (IVb);
2.  Kepala Bidang membawahi Kepala Kasubid : Kepala Bidangnya IIIc, Kasubidnya IIId;
3.  Kasubidnya IIIc, Stafnya IIId.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 99 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  12 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Bab. III Pasal 33 “ Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi, kecuali membawahi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu”.
Dari kondisi yang terjadi, sebagaimana dimaksud di atas maka pengangkatan pejabat struktural dengan pangkat lebih rendah dari PNS yang menjadi bawahannya jelas-jelas telah melanggar Peraturan pemerintah tersebut di atas.
Oleh karena itu apabila kondisi tersebut tetap dibiarkan, disamping berdampak kurang baik (negative) terhadap pola pengembangan karier PNS maupun dampak fsikologis bagi PNS yang dapat menyebabkan ketidak kondusipan jalannya pelaksanaan tugas kedinasan, juga yang lebih penting lagi adalah bahwa apa yang telah dilakukan berarti mengangkangi ketentuan peraturan yang berlaku.
Untuk kedepan, disarankan kepada Bapak kiranya hal-hal tersebut di atas tidak terjadi lagi dalam rangka menuju penyelengaraan birokrasi pemerintah di Kabupaten Bengkulu Selatan yang lebih baik dimasa-masa yang akan datang.
Demikian untuk Bapak maklum dan semoga menjadi bahan pertimbangan.