STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM

STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP

Jumat, 30 September 2011

KELEMBAGAAN PENYULUH


PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
STAF AHLI BUPATI BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
Jalan Raya Padang Panjang Nomor 1 Manna
 

Manna, 19 September 2011
Kepada Yth.
Bapak Bupati Bengkulu Selatan

di Manna

Sifat : Penting
Hal   : Kelembagaan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan pasal 1 angka 1 hurub “a” yang berbunyi, Staf Ahli Bupati mempunyai tugas melakukan penelaahan, pengkajian, analisa, saran dan masukan disampaikan kepada Bupati sesuai bidangnya melalui Sekretaris Daerah.

 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan  Pertanian, Perikanan dan Kehutanan,  Kelembagaan Penyuluh Pemerintah tingkat Kabupaten disatukan dalam satu wadah kelembagaan yaitu Badan Pelaksana Penyuluh Kabupaten.
Sebagai tindak lanjut UU nomor 16 Tahun 2006 tersebut di atas, di Kabupaten Bengkulu Selatan telah dibentuk Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K), yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dan kembali dikukuhkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 08 Tahun 2010  tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis  Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Namun demikian, hingga saat ini penyuluh yang diwadahi oleh BP4K Kabupaten Bengkulu Selatan baru untuk Penyuluh Pertanian, sedangkan Penyuluh Perikanan dan Kehutanan belum terwadahi di BP4K. Atas dasar kondisi tersebut, maka pembentukan BP4K menjadi tidak efektif padahal misi pembentukan BP4K adalah untuk mengoptimalkan pembinaan penyuluh baik pertanian, perikanan maupun kehutanan.
Oleh karena itu, bersama ini disarankan kepada Bapak Bupati kiranya keberadaan Penyuluh Perikanan yang masih berada di Dinas Perikanan dan Kelautan serta Penyuluh Kehutanan yang masih berada di Dinas Kehutanan dan ESDM baik yang berstatus PNS maupun honorer dapat segera dialihkan ke Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Demikian saran ini disampaikan untuk Bapak maklum.

STAF AHLI
BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM



NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP
Pembina Utama Muda Nip. 19671107 199203 1 004

SDM APARATUR DAN KINERJA SKPD


PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
STAF AHLI BUPATI BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
Jalan Raya Padang Panjang Nomor 1 Manna
 

Manna, 19 September 2011
Kepada Yth.
Bapak Bupati Bengkulu Selatan

di Manna

Sifat : Penting
Hal   : SDM Aparatur dan Kinerja SKPD.


Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan pasal 1 angka 2 hurub “k” yang berbunyi, Staf Ahli Bupati mempunyai tugas memberikan pertimbangan, pendapat dan saran pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidangnya baik diminta maupun tidak diminta, kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Berdasarkan pemantauan kami sebagai staf ahli yang membidangi Sumber Daya Manusia (SDM), terdapat kecenderungan penurunan kinerja di beberapa SKPD antara lain ditunjukkan dengan lambannya percepatan pelaksanan program pembangunan, bahkan hingga Bulan September 2011 masih ada beberapa SKPD yang belum sama sekali melaksanakan program kegiatan fisik pembangunan.

Setelah kami pelajari, dan dianalisa ada beberapa hal yang menyebabkan kondisi tersebut terjadi, antara lain :

1.  Penempatan SDM aparatur baik staf pelaksana maupun pejabat struktural tidak mempertimbangkan analisa jabatan, sehingga terjadi tugas dan pekerjaan dilaksanakan bukan dari personil/orang yang tepat sesuai dengan kompetensinya;
2.  Tidak tepatnya timing/waktu pelaksanaan mutasi dan terlalu sering, sehingga pekerjaan/tugas kedinasanan termasuk dalam pelaksanaan program pembangunan yang baru dimulai pada tahapan perencanaan, petugas (aparatur) yang menanganinya berpindah tempat sehingga ada kecenderungan memulai kembali dari awal dan bahkan staf pelaksana/pejabat yang baru harus belajar dulu yang mengakibatkan pelaksanaan program/kegiatan menjadi terlambat karena tentu saja akan memerlukan proses dan waktu;
3.  Beban fsikologis staf/pejabat, antara lain disebabkan karena selalui dihantui mutasi sehingga ada timbul pemikiran untuk apa kita bekerja dengan maksimal, besok lusa mungkin dimutasi. Disamping itu pula terdapat pangkat bawahannya lebih tinggi dari atasan, inipun berdampak fsikologis baik bagi bawahan maupun bagi atasannya itu sendiri;
4.  Sistem promosi yang belum mengacu pada standar kompentensi, artinya bidang keahlian, pengalaman kerja, dedikasi, kedisiplinan, kepangkatan belum banyak menjadi pertimbangan sehingga memunculkan istilah RMS = Rajin Malas Sama, dan PBS = Pintar Bodoh Sama;
5.  Kesulitan para Kepala SKPD dalam memimpin bawahan, karena ada kecenderungan para  Kepala SKPD tidak begitu dihargai, sebab mutasi, promosi dan usul kenaikan pangkat sama sekali tidak melibatkan Kepala SKPD, sehingga ada anggapan tidak perlu loyal kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor karena nasib kita semuanya ditentukan Gedung Putih;
6.  Sama sekali belum ada kompensasi kepada PNS yang rajin, disiplin, dan mempunyai dedikasi serta kinerja baik dan sebaliknya belum ada konsekwensi nyata bagi PNS yang berprilaku sebaliknya.

Untuk mengatasi kondisi tersebut di atas, maka disarankan kepada Bapak Bupati agar kiranya kita segera melakukan langkah-langkah perbaikan, antara lain :

a.  Promosi dan Mutasi hendaknya betul-betul didasarkan pada standar kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan SKPD melalui analisis jabatandan khusus untuk pejabat/staf pelaksana kiranya mutasi dan promosi dapat mempertimbangkan masukan dari Kepala SKPD;
b.  Tidak terlalu sering melakukan mutasi, karena dampaknya akan mengganggu kinerja SKPD dan kalau memang sangat dibutuhkan paling tidak dapat memperhatikan usulan atau masukan Kepala SKPD terutama terkait kebutuhan mendesak dari organisasi SKPD;
c.   Diperlukan penghargaan bagi PNS yang rajin, berdedikasi, disiplin berupa adanya jaminan promosi mengedepankan sistem kompetisi (persaingan sehat);
d.  Perlu diupayakan kerahasiaan rencana mutasi, karena ini akan berdampak negatif secara fsikologis bagi para aparatur/PNS;
e.  Dan lain-lain.

Demikian, semoga menjadi pertimbangan Bapak untuk menuju Bengkulu Selatan menjadi lebih baik ke depan.


STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN
BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
dto


NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP
Pembina Utama Muda Nip. 19671107 199203 1 004


PERTIMBANGAN STAF AHLI


PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
STAF AHLI BUPATI BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
Jalan Raya Padang Panjang Nomor 1 Manna
 

Manna, 20 September 2011
Kepada Yth.
Bapak Bupati Bengkulu Selatan

di Manna

Sifat : Penting
Hal   : Pertimbangan Staf Ahli Bupati Dalam Pengambilan Kebijakan


Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan pasal 1 angka 2 hurub “g” yang berbunyi Staf Ahli Memberikan Masukan Konseptual Terhadap Materi Kebijakan Sesuai Dengan Bidangnya.

Dalam rangka memerankan salah satu tugas dan fungsi Staf Ahli Bupati Bengkulu Selatan sebagaimana tersebut di atas, terutama dalam kaitan proses pengambilan kebijakan yang akan diputuskan Bupati, kami menyarankan kepada Bapak Bupati beberapa hal, antara lain :

1.  Sebelum Bupati mengambil kebijakan yang sifatnya strategis dan diperkirakan akan berdampak penting, kiranya dapat memfungsikan Staf Ahli yang membidanginya untuk melakukan penelaahan dan pengkajian terlebih dahulu sebagai bahan pertimbangan Bapak Bupati dalam pengambilan keputusan;
2.  Untuk setiap draft kebijakan dari SKPD yang sifatnya strategis dan diperkirakan berdampak penting, SKPD perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan Staf Ahli yang membidangi;
3.  Dalam proses pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak penting diharapkan dapat melibatkan Staf Ahli yang membidangi secara aktif;
4.  Dapat memerankan Staf Ahli yang membidangi dalam menjembatani antara SKPD dengan Bupati;
5.  Dapat memerankan Staf Ahli sesuai bidangnya sebagai mitra konsultasi bagi SKPD dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsinya;
6.  Dapat memerankan Staf Ahli untuk menelaah dan mengkaji terhadap dampak dan permasalahan sebagai akibat dari sebuah kebijakan yang telah diambil (evaluasi);
7.  Untuk mengimplementasikan angka 1 s/d 6 tersebut di atas, perlu dilakukan langkah-langkah, sebagai berikut :
a.    Pengaturan Mekanisme/Protap pemeranan Staf Ahli dalam bentuk Peraturan Bupati;
b.    Untuk langkah awal, sementara waktu sebelum diterbitkan Perbup perlu dikeluarkan Surat Edaran Bupati mengenai Mekanisme/Protap dalam pengimplementasian saran angka 1 s/d 6 tersebut di atas;
8.  Pemeranan Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam saran angka 1 s/d 6 di atas sebagai upaya untuk memperkecil peluang timbulnya permasalahan sebagai dampak dari sebuah kebijakan yang diambil Bupati;


Namun demikian, saran/masukan tersebut semuanya tergantung Bapak Bupati berkenan atau tidak untuk memfungsikan para Staf Ahli secara maksimal karena pada prinsifnya Staf Ahli adalah bagian dari Pembantu Bupati.

Demikian, untuk Bapak maklum.



STAF AHLI BUPATI
BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM



NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP
Pembina Utama Muda Nip. 19671107 199203 1 004


PERAN STAF AHLI

Pelayanan Masyarakat


PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
STAF AHLI BUPATI BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
Jalan Raya Padang Panjang Nomor 1 Manna
 

Manna, 27 September 2011
Kepada Yth.
Bapak Bupati Bengkulu Selatan

di Manna

Sifat : Penting
Hal   : Pelayanan Masyarakat Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Berdasarkan informasi yang kami peroleh dan berita di media massa mengenai keluhan masyarakat terhadap pelayanan Kependudukan yang meliputi pembuatan KTP dan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,  yang intinya antara lain :

1.  Proses waktu penyelesaian pelayanan yang relatif cukup lama sehingga berdampak pada beban biaya transport bagi masyarakat karena harus berulang-ulang untuk datangke Dinas Dukcapil, terutama masyarakat yang jauh dari Kota Manna;
2.  Menurut informasi yang berkembang di masyarakat dan  berita melalui media massa, terdapat beban biaya yang harus dikeluarkan di luar kententuan untuk mempercepat pelayanan.

Berita atau informasi tersebut di atasbelum tentu benar dan belum tentu pula tidak benar, oleh karena itu perlu segera kita sikapi supaya tidak berlarut-larut serta  tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang pada gilirannya akan berdampak pada wibawah dan kredibiltas Pemerintah Daerah.

Untuk menyikapi hal tersebut, disarankan langkah-langkah sebagai berikut :

a.    Perlu diperintahkan Inspektorat Kabupaten untuk melakukan investigasi atau ditunjuk tim tersendiri;
b.    Jika ternyata informasi dan berita itu benar, maka perlu segera dihentikan yang disertai dengan upaya menemukenali akar permasalahannya untuk dicarikan solusinya agar harapan dapat memberikan  pelayanan prima kepada masyarakat dapat terwujud;
c.    Jika ternyata informasi dan berita tersebut tidak benar maka perlu segera dilakukan klarifikasi untuk menghindari tuduhan yang tidak mendasar yang mengarah pada upaya mendiskreditkan Dinas Dukcapil;

Demikian untuk Bapak maklum.




STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN
BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA




NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP
Pembina Utama Muda Nip.19671107 199203 1 004