STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM

STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP

Senin, 13 Februari 2012

 PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN STRUKTURAL YANG 
BERINDIKASI MELANGGAR ATURAN
Oleh : Nopian Andusti, SE.MSP


Menyusul kembali beberapa saran masukan yang pernah kami sampaikan, terus terang kami  para staf ahli Bupati merasa sumbang saran, masukan yang disampaikan hampir tidak ada yang menjadi pertimbangan. Namun terlepas diperhatikan atau tidak kami merasa punya tanggung jawab moral karena kami diangkat sebagai staf ahli adalah amanat peraturan perundang-undangan dan digaji dengan uang rakyat sehingga kami tidak mau dianggap makan gaji buta.
Atas dasar tersebut di atas, diperhatikan atau tidak saran masukan dari kami, kami tetap akan mencoba memberikan sumbang saran sebagai suatu kewajiban moral.
Mencermati mutasi pejabat strutural eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 1 Februari 2012 yang lalu, kami melihat kembali terjadi indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan, antara lain :
1.  Pengangkatan Sekretaris KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang diduga melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011;
2.  Pengangkatan Sekretaris Dinas Kebudayaan, Infokum, Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Bengkulu Selatan, dimana Kepala Dinasnya Pangkat/Golongan Ruangnya masih Pembina (IVa), sedangkan Sekretaris yang ditunjuk menduduki Pangkat/Golongan Ruang Pembina Tk. I (IVb) senior, sehingga  diduga melanggar PP Nomor 99 Tahun 2000.

Penjelasan 1 :
Sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, bahwa Sekretaris KPU Kabupaten bukan ditetapkan oleh Bupati tetapi ditetapkan oleh Sekjen KPU dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada pasal 59 UU Nomor 15 Tahun 2011 tersebut di atas, sebagai berikut :
1.  Pasal 59 ayat (3) berbunyi “calon Sekretaris KPU Kabupaten/Kota  diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Sekjen KPU sebanyak 3 (tiga) orang setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah”;
2.  Pasal 59 ayat (4) berbunyi “ Sekretaris Jenderal KPU memilih 1 (satu) orang Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dari 3 (tiga) orang calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.

Penjelasan 2 :
Sesuai dengan pasal 33 PP Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 tahun 2002 yang berbunyi : Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi, kecuali membawahi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

Dari uraian di atas,  terhadap dugaan kekeliruan tersebut,  kami menyarankan hal-hal sebagai berikut   :
a.     Perlu segera disikapi dan dikembalikan sesuai dengan ketentuan, peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.     Untuk setiap akan dilakukan mutasi, perlu dilakukan pertimbangan dan analisa yang objektif yang didukung dengan data yang akurat untuk menghindari kekeliruan yang sistemik;
c.      Penempatan pejabat struktural dalam berbagai jenjang perlu mempertimbangkan standar kompetensi dan pola kompetisi yang sehat sehingga tercipta semangat dan etos kerja yang baik di kalangan aparatur (PNS);
d.     Dalam setiap proses promosi perlu mempertimbangkan Daftar Urutan Kepangkatan, dan lain-lain sesuai dengan PP Nomor 13 Tahun 2002 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana  telah diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

Demikian, semoga saran masukan ini ada gunanya.