STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM

STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP

Jumat, 14 Oktober 2011

Dok. PEMANTAUAN P2SPP (PNPM-MP Integrasi) Tahun 2010

Kepala Badan PMD (Sekarang Staf Ahli Bupati) 
Melakukan Pemantauan Kegiatan Fisik 
Rehab Jembatan Gantung 
di Desa Selali, Kecamatan Pino Raya
Bersama Faskab dan Masyarakat




Pengangkatan Pejabat Struktural Pada Organisasi Kelembagaan Yang belum Diatur/Dibentuk

PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
STAF AHLI BUPATI BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
Jalan Raya Padang Panjang Nomor 1 Manna




Manna, 14 Oktober  2011
Kepada Yth.
Bapak Bupati Bengkulu Selatan

di Manna

Sifat
H a l
:
:
Penting
Pengangkatan Pejabat Struktural Pada Organisasi Kelembagaan  Yang belum Diatur/Terbentuk.-



Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan pasal 1 angka 1 hurub “b” yang berbunyi, Staf Ahli Bupati mempunyai tugas memberikan informasi dan langkah-langkah pencegahan kepada Bupati apabila ditemukan adanya potensi maupun permasalahan yang segera perlu diambil tindakan pencegahan atau langkah-langkah penanggulangannya.

Berdasarkan informasi yang kami peroleh, bahwa di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan terdapat 2 (dua) UPTD yang belum terbentuk kelembagaannya tetapi pejabatnya (kepala) UPTD-nya sudah diangkat dan dilantik pada Bulan Januari 2011 yang lalu.

Atas dasar informasi tersebut, dilakukan pengumpulan data/dokumen pendukung yang diperoleh dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Dari Dinas Pertanian. Dari hasil pengumpulan dokumen ditemukan, bahwa di Dinas Pertanian ada 2 (dua) UPTD yang sebenarnya belum diatur/dibentuk yaitu UPTD HMT dan Pembibitan Ternak Kecamatan Pino Raya dan UPTD Balai Benih, tetapi Kepala UPTD-nya telah diangkat dan dilantik pada Bulan Januari 2011 melalui Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor SK.821.2-04 Tahun 2011, tanggal 12 Januari 2011.

Selanjutnya, ditemukan bahwa kedua pejabat yang diangkat sesuai dengan Keputusan Bupati tersebut di atas bukan pejabat promosi tetapi hanya mutasi biasa, dan khusus untuk Kepala UPTD Balai Benih telah sempat berganti pejabatnya dengan PNS promosi melalui Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor SK. 821.2-361 Tahun 2011, tanggal 01 Juni 2011.

Dari hasil temuan di atas, sebenarnya kondisi tersebut di atas merupakan suatu potensi masalah yang cukup fatal karena kita mengangkat pejabat pada jabatan di lembaga/organisasi yang belum diatur/dibentuk yang artinya sama saja dengan jabatan fiktif. Hal ini terjadi sebagai akibat dari ketidak cermatan/kecerobohan Baperjakat yang secara teknis adalah BKD.

Persoalan tersebut di atas, tidak hanya persoalan administrasi tetapi juga dapat bergulir ke  rana hukum karena terkait dengan tunjangan jabatan yang dibayarkan secara tidak syah pada jabatan yang fiktif. Namun dalam persoalan ini perlu kita garis bawahi, bahwa pejabat yang diangkat harus kita tempatkan sebagai korban.

Oleh karena itu, agar jangan sampai permasalahan ini bergulir kemana- mana, disarankan kepada Bapak Bupati kiranya perlu segera kita sikapi dan diambil langkah-langkah cermat/tepat sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Untuk menyikapi hal tersebut, diharapkan Bapak Bupati berkenan memerintahkan BKD, Bagian Ortala, Bagian Hukum , Dinas Pertanian, DPPKAD dan Inspektorat dengan hasil rumusan selanjutnya dibahas dalam Baperjakat untuk pertimbangan pengambilan keputusan Bagi Bapak Bupati.

Demikian, saran ini disampaikan untuk Bapak maklum.


STAF AHLI BUPATI
BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM




NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP
Pembina Utama Muda Nip.19671107 199203 1 004