STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM

STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP

Kamis, 12 Juli 2012

PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA



PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA 
Oleh : Nopian Andusti, SE.MSP
 
A.     UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang  Gedung :
Pasal 8 :

Ayat (1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:

a.  status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b.  status kepemilikan bangunan gedung; dan
c.   izin mendirikan bangunan gedung;
d.  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pejelasan pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 2002 :

Ayat (1) Huruf a :

Hak atas tanah adalah penguasaan atas tanah yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat sebagai tanda bukti penguasaan/kepemilikan tanah, seperti hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pengelolaan, dan hak pakai. Status kepemilikan atas tanah dapat berupa sertifikat, girik, pethuk, akte jual beli, dan akte/bukti kepemilikan lainnya. Izin pemanfaatan pada prinsipnya merupakan persetujuan yang dinyatakan dalam perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung.

B.    Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara :

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

1.    Bangunan gedung negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara/daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, dan/atau APBD, atau perolehan lainnya yang sah.

Pasal 2
Bangunan gedung negara harus memenuhi:

a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
Pasal 3
Ayat (1) Persyaratan administratif bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b.  status kepemilikan bangunan gedung; dan
c.  izin mendirikan bangunan gedung, termasuk dokumen analisis dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan :

Dari kedua Peraturan Perundangan tersebut di atas, yaitu pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2002 dan pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor  73 Tahun 2011, maka untuk pembangunan Stadion Bola Kaki Manna Tahun Anggaran 2012 yang bersumber dari APBN (Kemenpora) harus mempunyai kejelasan status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah. Jika tanah/lahan tempat pembangunan gedung stadion bola kaki tersebut di atas belum mempunyai kejelasan status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, maka berindikasi melanggar UU Nomor 28 Tahun 2002 dan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011.

Demikian.




Minggu, 26 Februari 2012

INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Oleh : Nopian Andusti

PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN
Jalan Raya Padang Panjang Nomor 1 Manna





TELAAHAN STAF
Kepada
D a r i
Nomor
Tanggal
Sifat
Lampiran
H a l
:
:
:
:
:
:
:
Yth. Bapak Bupati Bengkulu Selatan
Staf Ahli Bupati Bengkulu Selatan
-
23  Februari 2012
Penting
2 (dua) set
Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 973/131 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak  Daerah dan Retribusi Daerah.-

I.
Pokok Persoalan
:
Penetapan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 973/131 Tahun 2011

II.
Pra Anggapan
:
Sesuai dengan Diktum Ketiga Keputusan Bupati Bengkulu Selatan tersebut di atas penerima dan besaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah adalah :

a.   Pejabat dan Pegawai Instansi pelaksana pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing sebesar 3% (tiga persen);

b.   Dinas Pendapatan, pengelolaan keuangan dan Aset Daerah sebesar 2% (dua persen).

III.
Fakta-fakta
Yang mempengaruhi
:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah  Bab II Bagian Kesatu Pasal 3 :

(1) Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.
(2)Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:

a.    pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;

b. kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;

c. sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;

d.pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan

e.    pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi.

(3)  Pemberian Insentif kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan.

IV.
Analisis
:
1.   Dari fakta-fakta yang berpengaruh dan berdasarkan pasal 3 ayat (2) PP Nomor 69 Tahun 2010 tersebut di atas, Dinas PPKAD tidak termasuk yang berhak menerima insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara tersendiri, tetapi Dinas PPKAD berhak sebagai penerima insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dalam kapasitas sebagai salah satu instansi pemungut pajak daerah dan retribusi daerah;

2.   Disamping itu pula, untuk besaran pembayaran insentif bagi Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut pajak dan retribusi daerah (jika ada) perlu ditetapkan;

3.   Contoh metode penetapan besaran insentif terlampir.

V.
Kesimpulan
:
Dari analisis tersebut di atas dapat disimpulkan, bahwa penetapan Dinas PPKAD secara tersendiri sebagai penerima insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah diduga bertentangan dengan pasal 3 ayat (2) PP Nomor 69 Tahun 2010.
VI
Saran
:
Jika analisis dan kesimpulan kami tersebut di atas mengandung kebenaran, maka disarankan kepada Bapak Bupati Bengkulu Selatan kiranya Keputusan Bupati Bengkulu Selatan 973/131 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak  Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditinjau kembali agar tidak menimbulkan resiko hukum dikemudian hari.

Demikian untuk Bapak maklum.

Senin, 13 Februari 2012

 PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN STRUKTURAL YANG 
BERINDIKASI MELANGGAR ATURAN
Oleh : Nopian Andusti, SE.MSP


Menyusul kembali beberapa saran masukan yang pernah kami sampaikan, terus terang kami  para staf ahli Bupati merasa sumbang saran, masukan yang disampaikan hampir tidak ada yang menjadi pertimbangan. Namun terlepas diperhatikan atau tidak kami merasa punya tanggung jawab moral karena kami diangkat sebagai staf ahli adalah amanat peraturan perundang-undangan dan digaji dengan uang rakyat sehingga kami tidak mau dianggap makan gaji buta.
Atas dasar tersebut di atas, diperhatikan atau tidak saran masukan dari kami, kami tetap akan mencoba memberikan sumbang saran sebagai suatu kewajiban moral.
Mencermati mutasi pejabat strutural eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 1 Februari 2012 yang lalu, kami melihat kembali terjadi indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan, antara lain :
1.  Pengangkatan Sekretaris KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang diduga melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011;
2.  Pengangkatan Sekretaris Dinas Kebudayaan, Infokum, Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Bengkulu Selatan, dimana Kepala Dinasnya Pangkat/Golongan Ruangnya masih Pembina (IVa), sedangkan Sekretaris yang ditunjuk menduduki Pangkat/Golongan Ruang Pembina Tk. I (IVb) senior, sehingga  diduga melanggar PP Nomor 99 Tahun 2000.

Penjelasan 1 :
Sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, bahwa Sekretaris KPU Kabupaten bukan ditetapkan oleh Bupati tetapi ditetapkan oleh Sekjen KPU dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada pasal 59 UU Nomor 15 Tahun 2011 tersebut di atas, sebagai berikut :
1.  Pasal 59 ayat (3) berbunyi “calon Sekretaris KPU Kabupaten/Kota  diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Sekjen KPU sebanyak 3 (tiga) orang setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah”;
2.  Pasal 59 ayat (4) berbunyi “ Sekretaris Jenderal KPU memilih 1 (satu) orang Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dari 3 (tiga) orang calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.

Penjelasan 2 :
Sesuai dengan pasal 33 PP Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 tahun 2002 yang berbunyi : Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi, kecuali membawahi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

Dari uraian di atas,  terhadap dugaan kekeliruan tersebut,  kami menyarankan hal-hal sebagai berikut   :
a.     Perlu segera disikapi dan dikembalikan sesuai dengan ketentuan, peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.     Untuk setiap akan dilakukan mutasi, perlu dilakukan pertimbangan dan analisa yang objektif yang didukung dengan data yang akurat untuk menghindari kekeliruan yang sistemik;
c.      Penempatan pejabat struktural dalam berbagai jenjang perlu mempertimbangkan standar kompetensi dan pola kompetisi yang sehat sehingga tercipta semangat dan etos kerja yang baik di kalangan aparatur (PNS);
d.     Dalam setiap proses promosi perlu mempertimbangkan Daftar Urutan Kepangkatan, dan lain-lain sesuai dengan PP Nomor 13 Tahun 2002 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana  telah diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

Demikian, semoga saran masukan ini ada gunanya.

Sabtu, 21 Januari 2012

POLIMEK PELANGGARAN PASAL 7A PP 13 TAHUN 2002

Sehubungan dengan munculnya pemberitaan di media massa, mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap PP Nomor 13 tahun 2002 dalam pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan, bersama ini kami sampaikan kepada Bapak hal-hal sebagai berikut :

Pasal 7 PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural yang berbunyi :

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan tingkat jabatanstruktural wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinanselambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak yang bersangkutan dilantik.”

Selanjutnya sesuai dengan PP No. 13 Tahun 2002 :

2. Ketentuan Pasal 7 pada PP Nomor 100 Tahun 2000 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 7
(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan kompetensi jabatan struktural tertentu dapat diberikan sertifikat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh instansi pembina dan instansi pengendali serta dianggap telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan yang dipersyaratkan untuk jabatan tersebut."
3. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 7 A, yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 7 A
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan/atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden."
Selanjutnya sesuai dengan :

Lampiran Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana  Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 :

II.B.6. Keikutsertaan Dalam Diklatpim :

a.    Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus Diklatpim sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut. Dalam ketentuan ini, Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat dalam jabatan struktural meskipun yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus Diklatpim. Namun demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan menambah wawasan, maka kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap diharuskan untuk mengikuti dan lulus Diklatpim yang dipersyaratkan untuk jabatannya (tanpa batasan waktu). Sehigga bagi yang belum mengikuti diklatpim sesuai dengan kompetensinya perlu diperioritaskan untuk diikutsertakan.

Analisa :

1.  Khusus untuk pasal 7 PP Nomor 13 Tahun 2002 sebagai perubahan pasal 7 PP No. 100 Tahun 2000 : Kewajiban mengikuti Diklatpim sesuai dengan Kompetensinya wajib diikuti namun tanpa mengikat batas waktu.
2.  Sedangkan untuk Pasal 7A PP No. 13 tahun 2002 mutlak sebagai persyaratan untuk perpindahan eselonering secara vertikal, minimal 2 (dua) tahun di eselon sebelumnya.
3.  Terkait dengan adanya eselon IVb, IVa, IIIb, IIIa, IIb, IIa dst, pada jenjang eselonering dapat dilihat dan dapat dibaca pada Lampiran PP 100 Tahun 2000 (eselon dan Jenjang pangkat Jabatan Struktural), Lampiran II.A.5. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana  telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : c.26-30/V.175-8/50 tanggal 03 Juni 2010 perihal Pengangkatan Jabatan Struktural Setingkat Lebih Tinggi yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali, sangat jelas bahwa baik dari IVb ke IVa, dari IVa ke IIIb, dari IIIb ke IIIa, atau dari IIIa ke IIb atau dari IIIa ke IIa dst. Adalah kenaikan setingkat, tergantung dari struktur organisasinya.
  
Kesimpulan :
1.  Permasalahan perpindahan jabatan struktural secara vertikal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, yang ditenggarai melanggar PP Nomor 13 Tahun 2002, perlu disikapi secara bijak, cepat dan tepat karena jika terjadi pembiaran akan melahirkan persoalan-persoalan baru, antara lain :
a.    Persoalan tunjangan jabatan, penerimaan lain yang diterima oleh pejabat yang diangkat dengan melanggar PP Nomor 13 Tahun 2002 tersebut di atas;
b.    Persoalan aspek legalitas dari kebijakan yang berupa penanda tangan berbagai dokumen administrasi ketatausahaan baik yang mempunyai implikasi hukum yang mengikat secara internal maupun eksternal oleh pejabat yang diangkat dengan melanggar PP Nomor 13 Tahun 2002 tersebut di atas;
c.    Terkait dengan aspek legalitas pengelolaan keuangan Negara (sebagai KPA, PA dll).
2.  Jika tidak kita selesaikan secara administrasi dengan cepat, dikuatirkan akan tertarik kerana hukum oleh institusi penegak hukum karena sudah mengandung unsur pembiaran.

Saran-saran :
1. Perlu dibentuk tim dari unsur terkait dengan mempertimbangkan aspek kemampuanpemahaman bidang administrasi kepegawaian dan pertimbangan objektivitas lainnya;
2.  Perlu dilakukan konsultasi ke BKN Regional VII Palembang;
3.  Sebelum berkonsultasi ke BKN perlu dilakukan inventarisasi pejabat-pejabat struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan yang pengangkatannya diduga melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, secara lengkap, tepat, akurat, dan tuntas karena solusinya berkemungkinan tidak sama;
4.  Perlu dikaji aktivitas administrasi ketata usahaan pemerintahan yang dilakukan oleh pejabat yang terindikasi pengangkatannya melanggar PP 13 Tahun 2002 tersebut di atas, agar tidak menambah panjang persoalan ke depan;
5.  Perlu diupayakan polemik ini agar tidak berlarut-larut, karena akan berdampak pada ketidak kondusipan jalannya pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Demikian, semoga bermanfaat.

Rabu, 30 November 2011

PNS MEMBAWAHI PNS DENGAN PANGKAT LEBIH TINGGI

Menyambung beberapa sumbang saran kami terdahulu, berdasarkan pengamatan bahwa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan banyak ditemui pengangkatan pejabat struktural ketika diangkat ternyata membawahi PNS dengan pangkat yang lebih tinggi, seperti contoh :
 1. Terdapat Kepala Badan ketika diangkat memiliki Pangkat/golongan ruang Pembina (IVa), sedangkan beberapa Kepala Bidangnya berpangkat/golongan ruangnya Pembina Tk.I (IVb);
2.  Kepala Bidang membawahi Kepala Kasubid : Kepala Bidangnya IIIc, Kasubidnya IIId;
3.  Kasubidnya IIIc, Stafnya IIId.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 99 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  12 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Bab. III Pasal 33 “ Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi, kecuali membawahi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu”.
Dari kondisi yang terjadi, sebagaimana dimaksud di atas maka pengangkatan pejabat struktural dengan pangkat lebih rendah dari PNS yang menjadi bawahannya jelas-jelas telah melanggar Peraturan pemerintah tersebut di atas.
Oleh karena itu apabila kondisi tersebut tetap dibiarkan, disamping berdampak kurang baik (negative) terhadap pola pengembangan karier PNS maupun dampak fsikologis bagi PNS yang dapat menyebabkan ketidak kondusipan jalannya pelaksanaan tugas kedinasan, juga yang lebih penting lagi adalah bahwa apa yang telah dilakukan berarti mengangkangi ketentuan peraturan yang berlaku.
Untuk kedepan, disarankan kepada Bapak kiranya hal-hal tersebut di atas tidak terjadi lagi dalam rangka menuju penyelengaraan birokrasi pemerintah di Kabupaten Bengkulu Selatan yang lebih baik dimasa-masa yang akan datang.
Demikian untuk Bapak maklum dan semoga menjadi bahan pertimbangan.

Kamis, 24 November 2011

JEMBATAN MENUJU MASYARAKAT BERDAYA

         Keraguan akan kemampuan masyarakat desa ternyata terjawab sudah. Jawabanya, ternyata masyarakat mampu jika diberi kesempatan, bahkan dalam melaksanakan program/kegiatan pembangunan fisikpun yang dihasilkan masyarakat jauh lebih baik dibandingkan dengan pihak ke tiga. Ini dapat dibuktikan baik dari sisi kwalitas, efesiensi pembiayaan serta dari sisi manfaat.
               Jawaban ini didapat dari evaluasi pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan, ketika seluruh rangkaian  mulai dari proses penggalian gagasan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan serta pelestarian hasilnya diserahkan penuh kepada masyarakat tanpa intervensi negatif dari pihak manapun, terbukti buahnya lebih manis dan harum. Lalu kenapa tidak dari dulu dilakukan seperti ini, lalu kenapa inisiatif ini hanya datang dari pemerintah pusat, dan kenapa tidak melalui pemeritah lokal atau setidak-tidaknya ada program lokal yang seperti ini.? jawabnya enta di mana.
            Foto-foto di bawah ini, merupakan bukti. Sebagai contoh, telah bertahun-tahun jembatan penghubung antara desa dengan desa diseberang sungai menggunakan jembatan gantung yang tanpa lantai, padahal diseberang sungai terdapat sekolah tempat calon-calon generasi penerus negeri menuntut ilmu, sehingga setiap pagi dan siang murid dan guru melintasi jembatan itu, bergelayutan/bergelantungan bagaikan kelelawar dengan pemandangan yang miris dan menyedihkan. Kemudian, masyarakat secara swadaya memperbaiki kondisi jembatan tersebut secara swadaya/gotong royong dengan kemampuan terbatas.
         Permasalahan tersebut baru tersesaikan melalui PNPM Mandiri Perdesaan. Namun disi lain, masih banyak kalangan yang meragukan integritas pelaku PNPM-Mandiri Perdesaan, bahkan kecurigaanpun muncul...... tapi mari kita berpikir jernih, bahwa di dunia ini masih ada secercah sinar di tengah kegelapan.....