STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM

STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP

Sabtu, 21 Januari 2012

POLIMEK PELANGGARAN PASAL 7A PP 13 TAHUN 2002

Sehubungan dengan munculnya pemberitaan di media massa, mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap PP Nomor 13 tahun 2002 dalam pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan, bersama ini kami sampaikan kepada Bapak hal-hal sebagai berikut :

Pasal 7 PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural yang berbunyi :

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan tingkat jabatanstruktural wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinanselambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak yang bersangkutan dilantik.”

Selanjutnya sesuai dengan PP No. 13 Tahun 2002 :

2. Ketentuan Pasal 7 pada PP Nomor 100 Tahun 2000 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 7
(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan kompetensi jabatan struktural tertentu dapat diberikan sertifikat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh instansi pembina dan instansi pengendali serta dianggap telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan yang dipersyaratkan untuk jabatan tersebut."
3. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 7 A, yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 7 A
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan/atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden."
Selanjutnya sesuai dengan :

Lampiran Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana  Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 :

II.B.6. Keikutsertaan Dalam Diklatpim :

a.    Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus Diklatpim sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut. Dalam ketentuan ini, Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat dalam jabatan struktural meskipun yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus Diklatpim. Namun demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan menambah wawasan, maka kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap diharuskan untuk mengikuti dan lulus Diklatpim yang dipersyaratkan untuk jabatannya (tanpa batasan waktu). Sehigga bagi yang belum mengikuti diklatpim sesuai dengan kompetensinya perlu diperioritaskan untuk diikutsertakan.

Analisa :

1.  Khusus untuk pasal 7 PP Nomor 13 Tahun 2002 sebagai perubahan pasal 7 PP No. 100 Tahun 2000 : Kewajiban mengikuti Diklatpim sesuai dengan Kompetensinya wajib diikuti namun tanpa mengikat batas waktu.
2.  Sedangkan untuk Pasal 7A PP No. 13 tahun 2002 mutlak sebagai persyaratan untuk perpindahan eselonering secara vertikal, minimal 2 (dua) tahun di eselon sebelumnya.
3.  Terkait dengan adanya eselon IVb, IVa, IIIb, IIIa, IIb, IIa dst, pada jenjang eselonering dapat dilihat dan dapat dibaca pada Lampiran PP 100 Tahun 2000 (eselon dan Jenjang pangkat Jabatan Struktural), Lampiran II.A.5. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana  telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : c.26-30/V.175-8/50 tanggal 03 Juni 2010 perihal Pengangkatan Jabatan Struktural Setingkat Lebih Tinggi yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali, sangat jelas bahwa baik dari IVb ke IVa, dari IVa ke IIIb, dari IIIb ke IIIa, atau dari IIIa ke IIb atau dari IIIa ke IIa dst. Adalah kenaikan setingkat, tergantung dari struktur organisasinya.
  
Kesimpulan :
1.  Permasalahan perpindahan jabatan struktural secara vertikal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, yang ditenggarai melanggar PP Nomor 13 Tahun 2002, perlu disikapi secara bijak, cepat dan tepat karena jika terjadi pembiaran akan melahirkan persoalan-persoalan baru, antara lain :
a.    Persoalan tunjangan jabatan, penerimaan lain yang diterima oleh pejabat yang diangkat dengan melanggar PP Nomor 13 Tahun 2002 tersebut di atas;
b.    Persoalan aspek legalitas dari kebijakan yang berupa penanda tangan berbagai dokumen administrasi ketatausahaan baik yang mempunyai implikasi hukum yang mengikat secara internal maupun eksternal oleh pejabat yang diangkat dengan melanggar PP Nomor 13 Tahun 2002 tersebut di atas;
c.    Terkait dengan aspek legalitas pengelolaan keuangan Negara (sebagai KPA, PA dll).
2.  Jika tidak kita selesaikan secara administrasi dengan cepat, dikuatirkan akan tertarik kerana hukum oleh institusi penegak hukum karena sudah mengandung unsur pembiaran.

Saran-saran :
1. Perlu dibentuk tim dari unsur terkait dengan mempertimbangkan aspek kemampuanpemahaman bidang administrasi kepegawaian dan pertimbangan objektivitas lainnya;
2.  Perlu dilakukan konsultasi ke BKN Regional VII Palembang;
3.  Sebelum berkonsultasi ke BKN perlu dilakukan inventarisasi pejabat-pejabat struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan yang pengangkatannya diduga melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, secara lengkap, tepat, akurat, dan tuntas karena solusinya berkemungkinan tidak sama;
4.  Perlu dikaji aktivitas administrasi ketata usahaan pemerintahan yang dilakukan oleh pejabat yang terindikasi pengangkatannya melanggar PP 13 Tahun 2002 tersebut di atas, agar tidak menambah panjang persoalan ke depan;
5.  Perlu diupayakan polemik ini agar tidak berlarut-larut, karena akan berdampak pada ketidak kondusipan jalannya pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Demikian, semoga bermanfaat.