STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM

STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP

Selasa, 04 Oktober 2011

Pemerintahan Desa antara Harapan dan Kenyataan

PEMERINTAHAN DESA ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN 
Oleh : Nopian Andusti, SE.MSP


 
Desa yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat dan diwadahi oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, mempunyai tanggungjawab yang sangat berat, karena maju dan berkembangnya masyarakat desa tidak terlepas dari peran Pemerintah Desa.
Pemerintah Desa, yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkat Desa yang merupakan unsur peneyelenggara pemerintahan Desa merupakan garda terdepan yang langsung berhadapan dengan masyarakat terutama dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat yang meliputi urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa, mempunyai kewenangan, sebagai berikut :
·      Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
·      Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
·      Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan BPD;
·      Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
·      Membina perekonomian desa;
·      Mengorganisasikan pembangunan desa secara partisipatif;
·      Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan.
Disamping itu pula, Kepala Desa mempunyai kewajiban, antara lain sebagai berikut :
·      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
·      Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
·      Melaksanakan kehidupan demokrasi;
·      Melaksanakan prinsif tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari KKN;
·      Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
·      Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
·      Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
·      Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
·      Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
·      Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
·      Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
·      Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa;
·      Mengembangkan potensi sumberdaya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Dari uraian di atas, mencerminkan betapa berat beban tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang harus dipikul oleh Kepala Desa. Lalu muncul pertanyaan, sejauh mana tugas, kewenangan dan kewajiban Kepala Desa telah dilaksanakan ? tentu saja  jawabannya bukan sejauh mata memandang.
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,  masyarakat berharap pelayanan yang diberikan adalah yang terbaik dan optimal dari  pemerintah desa serta dituntut untuk dapat melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban secara maksimal.
Namun di sisi lain, tugas dan tanggungjawab pemerintah desa harus pula diseimbangkan dengan hak pemerintah desa agar peran dan fungsi pemerintah desa dapat berjalan dengan baik. Bagaimana mungkin pemerintah desa dapat berperan dengan maksimal untuk memberdayakan masyarakatnya, kalau mereka sendiri sudah tidak berdaya.
Faktor keberdayaan pemerintahan desa, salah satunya dapat  dicerminkan dari sisi  keuangan desanya, dengan sumber pendapatan sebagai berikut :
ð Pendapatan Asli Desa;
ð Bagi hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% diperuntukan bagi desa;
ð Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk desa paling sedikit 10% setelah dikurangi belanja pegawai yang pembagiannya untuk Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa (30% untuk biaya operasional pemerintah desa dan BPD, serta 70% untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat);
ð Bantuan keuangan dari Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
ð Hiba dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
(PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa)

Selanjutnya, sesuai dengan pasal 27 PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, Kepala Desa dan perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Penghasilan tetap dan atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa dengan besaran paling sedikit sama dengan upah minimum regional.
Apabila 5 sumber pendapatan tersebut di atas telah diterapkan secara konsisten, maka harapan penghasilan tetap dan atau tunjangan Kepala Desa per bulan minimal sama dengan Sekdes PNS dan perangkat desa minimal sama dengan UMR bukanlah suatu yang sulit. Disamping itu pula percepatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa yang diimpikan akan lebih mudah dicapai.
Ada beberapa keunggulan jika sistem keuangan desa ini telah diimplementasikan dengan baik, antara lain :
ü  Pembangunan inprastruktur skala kecil dan kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya dapat diserahkan kepada desa (APB Desa);
ü  Penyediaan dana bergulir untuk usaha mikro di desa dapat diserahkan kepada desa (APB Desa);
ü  Biaya Pilkades dapat dibebankan kepada APB Desa;
ü  Penghasilan dan atau tunjangan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa dibebankan kepada APB Desa ;
ü  Biaya-biaya penyelenggaraan pemerintahan desa lainnya dibebankan kepada APB Desa.

Selama ini, sebagai contoh pembangunan/perbaikan jalan desa, irigasi desa, sarana pendidikan, dan kegiatan lainnya yang ada di desa dengan anggaran di bawah Rp 20 juta dianggarkan melalui SKPD tingkat Kabupaten, padahal sesungguhnya tidak pelu dianggarkan di SKPD cukup diakomodir di dalam APB Desa.
Penerapan sistem Keuangan Desa sebagaimana diatur dalam PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa di atas, bukanlah sesuatu yang memberatkan, tetapi justeru meringankan beban pemerintah Daerah karena pada prinsifnya hanya pergeseran pos anggaran dari SKPD ke APB Desa dalam wujud penyerahan kewenangan dari Kabupaten kepada Desa yang disertai dengan sumber pembiayaan/anggaran.
Dengan demikin, seandainya Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota konsisten terhadap aturan yang ada, maka pemberdayaan pemerintahan  desa bukanlah suatu yang mimpi dan imbasnya tentu saja terwujudnya pemberdayaan masyarakat dan terwujudnya akselerasi pembangunan masyarakat perdesaan.