STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM

STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP

Rabu, 12 Oktober 2011

BATAS USIA PENSIUN

               BATAS USIA PENSIUN PNS ESELON I DAN I
             Disampaikan Oleh : Nopian Andusti, SE.MSP

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Negara Nomor SE/04/M.PAN/ 2006, tanggal 28 Maret 2006 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon I Dan Eselon II dan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/v.80-9/99, tanggal 27 Juni 2006 Perihal Batas Usia Pensiun PNS yang menduduki Jabatan Struktural Eselon I dan Eselon II, bahwa pada prinsipnya perpanjangan Batas Usia Pensiun dilakukan secara selektif dengan memperhatikan aspek kompetensi, kaderisasi dan aspek kesehatan.

Selanjutnya sesuai dengan Surat Edaran Menpan tersebut di atas, bahwa perpanjangan usia pensiun bagi Pejabat Eselon I maupun eselon II didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan bahwa yang bersangkutan :

a. Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, ini mengandung pengertian secara sederhana bahwa yang bersangkutan diperpanjang usia pensiunnya karena belum ada calon penggantinya yang mempunyai kemampuan, keahlian dan pengalaman minimal setara dengan yang bersangkutan;
b. Memiliki moral integritas yang baik, ini mengandung pegertian bahwa yang bersangkutan secara moral belum pernah cacat moral selama menjadi PNS;
c. Menunjukkan kinerja yang baik, ini mengandung pengertian bahwa yang bersangkutan selama menjadi PNS dan memegang jabatan struktural telah terbukti mempunyai prestasi kerja yang baik;
d.  Sehat Jasmani dan Rohani, yang dibuktikan oleh keterangan Dokter Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah dan;
e.  Mempertimbangkan proses kaderisasi di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan, ini mengandung pengertian agar dapat memberi kesempatan kepada PNS yang masih energik, potensial dan memiliki kemampuan yang lebih baik untuk mendapat kesempatan mengembangkan kariernya.
  
Kemudian, sesuai dengan surat edaran tersebut di atas mekanisme usul perpanjangan Batas Usia  Pensiun (BUP) bagi Pejabat eselon II, antara lain  sebagai berikut  :
1.  Perpanjangan Batas Usia Pensiun ditetapkan oleh Pejabat pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan Baperjakat;
2.  Keputusan Batas Usian Pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi syarat kumulatif berdasarkan pertimbangkan sebagaimana dimaksud pada huruf a s/d e di atas;
3.  Hasil penilaian terhadap pejabat eselon II baik yang akan/tidak diperpanjang Batas Usia Pensiunnya disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Demikian, sekilas info.