STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM

STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP

Senin, 03 Oktober 2011

STAF AHLI MAKAN GAJI BUTA, SALAH SIAPA ?

 

Sesungguhnya niat awal pembentukan staf ahli Kepala Daerah, tidak lain untuk membantu Kepala Daerah dalam proses pengambilan kebijakan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan agar kebijakan yang dipilih menjadi lebih bijak karena setidak-tidaknya sudah melalui proses analisis dan pengkajian oleh staf ahli. Akan tetapi dalam prakteknya, keberadaan staf ahli, tidak ubahnya wadah tempat berkumpulnya pejabat-pejabat parkir karena memang dikondisikan demikian. Hal tersebut dapat dilihat dari dukungan sarana prasarana kerja, seperti ruangan kerja, peralatan kerja, dukungan staf, anggaran, dan fasilitas yang diberikan sama sekali tidak mencerminkan sebagai pejabat eselon II yang dianggap perlu/penting. Hampir setiap hari para staf ahli, seperti orang menunggu datangnya "remisi". Di sisi lain, jika para staf ahli berusaha untuk memerankan fungsinya, semua pejabat di sekitarnya menjadi curiga seakan-akan kaplingnya akan dirampas sehingga ada kecenderungan banyak pihak yang berusaha menghalangi agar para staf ahli tidak terbangun dari tidurnya dan kalau bisa selalu berada dibuai mimpi. Inilah fakta yang terjadi, lalu mau di bawah kemana staf ahli ? tentunya sangat tergantung dengan Kepala Daerah itu sendiri. Apakah tetap dibiarkan menjadi pengangguran terselubung, atau akan dijadikan pejabat produktif, tentu saja sekali lagi tergantung Kepala Daerah.

REFLEKSI 45 HARI SEBAGAI STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN


PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
STAF AHLI BUPATI BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
Jalan Raya Padang Panjang Nomor 1 Manna



Manna, 01 Oktober  2011
Kepada Yth.
Bapak Bupati Bengkulu Selatan

di Manna

Sifat : Biasa
Hal   : Refleksi 45 Hari Menjadi Staf Ahli Bupati Bengkulu Selatan


Sejak duduk sebagai Staf Ahli Bupati 45 hari yang lalu, saya sudah mencoba memberikan masukan, sumbang saran dan kajian terhadap persoalan maupun potensi masalah yang mungkin akan terjadi, namun ternyata masih banyak pihak (pejabat) di lingkungan Sekretariat Daerah, Kepala SKPD yang masih belum memahami keberadaan Staf Ahli Bupati. Sebagai contoh, sumbang saran, masukan dari Staf Ahli ditujukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, tetapi ternyata terputus tidak sampai kepada Bupati padahal Staf Ahli adalah Staf Ahli Bupati yang artinya goal  komunikasi ada di Bupati bukan di Sekretaris Daerah.

Dalam kurun 45 hari menjadi Staf Ahli Bupati, ternyata keberadaan Staf Ahli Bupati belum sama sekali menyentuh harapan dari tujuan terbentuknya Staf Ahli itu sendiri, karena keberadaan Staf Ahli masih dianggap antara ada dan tiada. Fakta ada dan tiada, sangat terlihat dengan jelas dari kondisi kesiapan Staf Ahli, sarana prasarana pendukung kerja serta sampai saat ini belum ada satupun pemintaan dari Bupati untuk menelaah atau menganalisis bahan pengambilan kebijakan.

Jabatan Staf Ahli dalam roda pemerintahan sesungguhnya merupakan jabatan yang sangat strategis, karena merupakan otak atau konsultan Kepala Daerah di bidang tertentu atau istilah lain “Tim Kreator Pemerintah Daerah”. Keberadaanya diharapkan dapat memberikan masukan dalam mengambil kebijakan yang tepat mengenai program pembangunan  yang akan dijalankan sesuai dengan kekhususan bidangnya. Memang Staf Ahli Bupati adalah jabatan baru yang diamanatkan PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 57 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.

Terbentuknya jabatan ini dilatar belakangi terpilihnya Kepala Daerah yang berasal dari berbagai kalangan, sehingga tidak semua Kepala Daerah yang memiliki pengalaman di bidang pemerintahan, untuk itu dibutuhkan pendamping Kepala Daerah yang bernama Staf Ahli.

Namun ironisnya, Staf Ahli yang ditunjuk bukan orang yang berpengalaman atau ahli pada bidangnya, bahkan ada yang promosi (belum berpengalaman di dalam memimpin SKPD), sehingga tidak ketemu dengan “jabatan ahli dimaksud”.

Para Staf Ahli Bupati, hingga saat ini masih dianggap wadah pembuangan baik bagi pengambil kebijakan maupun bagi yang bersangkutan itu sendiri. Padahal bila memahami latar belakang ditempatkannya Staf Ahli dalam struktur organisasi pemerintah daerah, jelaslah bahwa staf ahli bukanlah orang-orang buangan, tetapi Staf Ahli harusnya adalah orang-orang yang senior, berpengalaman dan memiliki track record baik sehingga dianggap mampu menganalisis kebijakan yang akan diambil oleh Kepala Daerah sebelum menjadi kebijakan.

Oleh sebab itu Staf Ahli harus selalu memotivasi dirinya agar senantiasa menambah wawasannya, baik melalui literature, internet, sosialisasi, bimtek dan diklat sehingga betul-betul menjadi ahli di bidangnya, dengan motto : “ Staf Ahli Harus Ahli”  bukan  “Justeru Karena  Tidak Ahli maka dijadikan Staf Ahli”.

Dalam proses menuju “Ahli” tersebut, Staf Ahli juga perlu dilengkapi dengan berbagai fasilitas, sehingga lebih berdaya. Salah satu yang paling penting adalah kemudahan mengakses internet, sehingga informasi terkini dari pusat atau kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, bahkan kemajuan daerah lain bisa menjadi sumber inspirasi dalam memberikan telaahan kepada Kepala Daerah.

Selain itu dalam memberdayakan Staf Ahli tersebut, hendaknya para Satuan Kerja Perangkat Daerah dan semua unit kerja  harus terbuka dalam memberikan informasinya. Mereka harus rutin mengirimkan data-data dan informasi kepada Staf Ahli terkait. Hal lain yang tidak kala penting yang harus dipahami oleh Staf Ahli maupun Pejabat Daerah lainnya, bahwa Staf Ahli Bupati tidak perlu terlibat secara teknis. Staf Ahli hanya memberikan telaahan dan bila disetujui oleh Bupati yang menindak lanjuti adalah SKPD atau unit kerja penanggung jawab. Di sinilah peran penting Bupati kiranya dapat mencermati pembagian tugas  semua staf agar tidak menyalahi tugas utama Staf Ahli, yakni memberikan masukan kepada Kepala Daerah, baik diminta atau tidak diminta.

Selanjutnya  dari refleksi 45 hari menjadi Staf Ahli Bupati Bengkulu Selatan, dapat ditemu kenalinya beberapa hal yang sangat diperlukan bagi seorang Staf Ahli agar dapat mendudukan Staf Ahli Bupati sesuai dengan kapasitasnya, antara lain  :

1.  Diperlukannya Peraturan Bupati yang memuat Pejabaran uraian tugas, fungsi dan kewenangan staf ahli ;
2.  Perlu dilibatkan pada alur tata naskah di lingkungan Pemerintah Daerah;
3.  Perlu dukungan Alokasi Anggaran;
4.  Perludukungan tenaga staf yang cukup;
5.  Perlu dukungan sarana dan prasarana yang memadai yang disesuaikan dengan eseloneringnya, tidak seperti kondisi sekarang ini yang sangat jauh dari kewajaran bahkan kondisi kewajarannya masih berada di bawah eselon IV;
6.  Pesyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai Staf Ahli, harus betul-betul mengacu pada tujuan keberadaan Staf Ahli, sebagai contoh :

a.    Untuk dapat ditunjuk sebagai Staf Ahli Pembangunan, setidak-tidaknya pernah menjadi Kepala Bappeda, Asisten II, Kabag Pembangunan dan Kepala SKPD lainnya,
b.    Untuk dapat ditunjuk sebagai Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan, setidak-tidak nya berpengalaman menjadi Kepala DPPKAD, Asisten II, Kabag Keuangan, Kabag Ekonomi dan Kadis Kopperindag,
c.    Untuk dapat ditunjuk sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, setidak-tidaknya bepengalaman menjadi Kabag Pemerintahan, Asisten I, Inspektur  dan Kepala SKPD lainnya,
d.    Untuk dapat ditunjuk sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum, setidak-tidaknya berpengalaman menjadi Kabag Hukum, Kakan Kesbangpol, Kakan Satpol PP, Asisten I dan Kepala SKPD lainnya,
e.    Untuk dapat ditunjuk sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, setidak-tidaknya berpengalaman sebagai Kabag Kepegawaian, Kepala BKD, Asisten III, Kakan Kesbangpol dan Kepala SKPD lainnya.

Demikian disampaikan kepada Bapak Bupati, “refleksi 45 hari menjadi Staf Ahli Bupati Bengkulu Selatan” semoga akan menjadi renungan bersama untuk perbaikan ke depan.




STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN
BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM 
dto



NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP
Pembina Utama Muda Nip.19671107 199203 1 004



Tembusan :
1.   Yth. Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan
2.   Yth. Wakil Bupati Bengkulu Selatan
3.   Yth. Kabag Ortala Setdakab Bengkulu Selatan
4.   Yth. Kabag Adm Pemerintahan Setdakab Bengkulu Selatan
5.   Yth. Redaktur Harian Radar Selatan