STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM

STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP

Minggu, 26 Februari 2012

INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Oleh : Nopian Andusti

PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN
Jalan Raya Padang Panjang Nomor 1 Manna





TELAAHAN STAF
Kepada
D a r i
Nomor
Tanggal
Sifat
Lampiran
H a l
:
:
:
:
:
:
:
Yth. Bapak Bupati Bengkulu Selatan
Staf Ahli Bupati Bengkulu Selatan
-
23  Februari 2012
Penting
2 (dua) set
Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 973/131 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak  Daerah dan Retribusi Daerah.-

I.
Pokok Persoalan
:
Penetapan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 973/131 Tahun 2011

II.
Pra Anggapan
:
Sesuai dengan Diktum Ketiga Keputusan Bupati Bengkulu Selatan tersebut di atas penerima dan besaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah adalah :

a.   Pejabat dan Pegawai Instansi pelaksana pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing sebesar 3% (tiga persen);

b.   Dinas Pendapatan, pengelolaan keuangan dan Aset Daerah sebesar 2% (dua persen).

III.
Fakta-fakta
Yang mempengaruhi
:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah  Bab II Bagian Kesatu Pasal 3 :

(1) Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.
(2)Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:

a.    pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;

b. kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;

c. sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;

d.pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan

e.    pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi.

(3)  Pemberian Insentif kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan.

IV.
Analisis
:
1.   Dari fakta-fakta yang berpengaruh dan berdasarkan pasal 3 ayat (2) PP Nomor 69 Tahun 2010 tersebut di atas, Dinas PPKAD tidak termasuk yang berhak menerima insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara tersendiri, tetapi Dinas PPKAD berhak sebagai penerima insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dalam kapasitas sebagai salah satu instansi pemungut pajak daerah dan retribusi daerah;

2.   Disamping itu pula, untuk besaran pembayaran insentif bagi Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut pajak dan retribusi daerah (jika ada) perlu ditetapkan;

3.   Contoh metode penetapan besaran insentif terlampir.

V.
Kesimpulan
:
Dari analisis tersebut di atas dapat disimpulkan, bahwa penetapan Dinas PPKAD secara tersendiri sebagai penerima insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah diduga bertentangan dengan pasal 3 ayat (2) PP Nomor 69 Tahun 2010.
VI
Saran
:
Jika analisis dan kesimpulan kami tersebut di atas mengandung kebenaran, maka disarankan kepada Bapak Bupati Bengkulu Selatan kiranya Keputusan Bupati Bengkulu Selatan 973/131 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak  Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditinjau kembali agar tidak menimbulkan resiko hukum dikemudian hari.

Demikian untuk Bapak maklum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar