STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM

STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP

Minggu, 16 Oktober 2011

UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP)

PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
STAF AHLI BUPATI BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
Jalan Raya Padang Panjang Nomor 1 Manna


 


Manna, 17 Oktober  2011
Kepada Yth.
Bapak Bupati Bengkulu Selatan

di Manna

Sifat
H a l
:
:
Penting
Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.


Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, K/L/D/I diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa. ULP pada K/L/D/I dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/ Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.
Atas dasar tersebut di atas, secara otomatis pula kita diwajibkan untuk membentuk ULP dimaksud melalui Peraturan Bupati Bengkulu Selatan, sebagai bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Presiden tersebut di atas.Selanjutnya,fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa adalah sebagaipelaksana pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Susunan Organisai ULP, terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretaris;
c. Anggota Sekretariat;
d. Kelompok Kerja
Selanjutnya, Kepala ULP diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bertolak dari uraian di atas, disarankan kepada Bapak Bupati kiranya berkenan memerintahkan Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab untuk segera menyiapkan Raperbup tentang ULP Barang/Jasa Di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Demikian untuk Bapak maklum.



STAF AHLI BUPATI
BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM




NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP
Pembina Utama Muda Nip.19671107 199203 1 004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar