STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM

STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP

Jumat, 30 September 2011

PERTIMBANGAN STAF AHLI


PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
STAF AHLI BUPATI BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
Jalan Raya Padang Panjang Nomor 1 Manna
 

Manna, 20 September 2011
Kepada Yth.
Bapak Bupati Bengkulu Selatan

di Manna

Sifat : Penting
Hal   : Pertimbangan Staf Ahli Bupati Dalam Pengambilan Kebijakan


Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan pasal 1 angka 2 hurub “g” yang berbunyi Staf Ahli Memberikan Masukan Konseptual Terhadap Materi Kebijakan Sesuai Dengan Bidangnya.

Dalam rangka memerankan salah satu tugas dan fungsi Staf Ahli Bupati Bengkulu Selatan sebagaimana tersebut di atas, terutama dalam kaitan proses pengambilan kebijakan yang akan diputuskan Bupati, kami menyarankan kepada Bapak Bupati beberapa hal, antara lain :

1.  Sebelum Bupati mengambil kebijakan yang sifatnya strategis dan diperkirakan akan berdampak penting, kiranya dapat memfungsikan Staf Ahli yang membidanginya untuk melakukan penelaahan dan pengkajian terlebih dahulu sebagai bahan pertimbangan Bapak Bupati dalam pengambilan keputusan;
2.  Untuk setiap draft kebijakan dari SKPD yang sifatnya strategis dan diperkirakan berdampak penting, SKPD perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan Staf Ahli yang membidangi;
3.  Dalam proses pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak penting diharapkan dapat melibatkan Staf Ahli yang membidangi secara aktif;
4.  Dapat memerankan Staf Ahli yang membidangi dalam menjembatani antara SKPD dengan Bupati;
5.  Dapat memerankan Staf Ahli sesuai bidangnya sebagai mitra konsultasi bagi SKPD dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsinya;
6.  Dapat memerankan Staf Ahli untuk menelaah dan mengkaji terhadap dampak dan permasalahan sebagai akibat dari sebuah kebijakan yang telah diambil (evaluasi);
7.  Untuk mengimplementasikan angka 1 s/d 6 tersebut di atas, perlu dilakukan langkah-langkah, sebagai berikut :
a.    Pengaturan Mekanisme/Protap pemeranan Staf Ahli dalam bentuk Peraturan Bupati;
b.    Untuk langkah awal, sementara waktu sebelum diterbitkan Perbup perlu dikeluarkan Surat Edaran Bupati mengenai Mekanisme/Protap dalam pengimplementasian saran angka 1 s/d 6 tersebut di atas;
8.  Pemeranan Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam saran angka 1 s/d 6 di atas sebagai upaya untuk memperkecil peluang timbulnya permasalahan sebagai dampak dari sebuah kebijakan yang diambil Bupati;


Namun demikian, saran/masukan tersebut semuanya tergantung Bapak Bupati berkenan atau tidak untuk memfungsikan para Staf Ahli secara maksimal karena pada prinsifnya Staf Ahli adalah bagian dari Pembantu Bupati.

Demikian, untuk Bapak maklum.



STAF AHLI BUPATI
BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM



NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP
Pembina Utama Muda Nip. 19671107 199203 1 004


Tidak ada komentar:

Posting Komentar