PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
STAF AHLI BUPATI BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
Jalan Raya Padang Panjang Nomor 1 Manna
Manna, 29 September 2011
Kepada Yth.
Bapak Bupati Bengkulu Selatan
di Manna
Sifat : Penting
Hal : Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, salah satu peluang terjadinya permasalahan adalah faktor SDM dari panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan yang ditunjuk oleh PA/KPA yang tidak didasarkan pada kompentensinya. Padahal panitia/ pejabat penerima hasil pekerjaan sesuai dengan pasal 18 ayat (5) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Dari huruf a s.d c tersebut di atas, bagaimana mungkin panitia/pejabat penerima pekerjaan dapat melaksanakan tugas dengan baik kalau bukan dalam kompetensinya terutama untuk jenis-jenis pekerjaan yang membutuhkan kualifikasi teknis.
Selama ini ada kecenderungan PA/KPA menunjuk panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan hanya untuk memenuhi persyaratan formal administrasi, padahal sesuai dengan pasal 18 ayat (4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami isi Kontrak;
c. memiliki kualifikasi teknis;
d. menandatangani Pakta Integritas; dan
e. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
Bahkan sesuai dengan pasal 18 ayat (6) dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Oleh karena itu, melalui kesempatan ini disarankan kepada Bapak kiranya kita perlu mengingatkan kembali seluruh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui surat edaran agar dalam menunjuk/menetapkan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan betul-betul menunjuk/menetapkan orang- orang yang memenuhi kriteria sesuai dengan kompetensinya untuk menghindari kemungkinan terjadinya permasalahan di belakang hari dan tidak harus dari instansi sendiri yang penting berasal dari Pegawai Negeri.
Demikian, untuk Bapak maklum.
STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA dto NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP Pembina Utama Muda Nip.19671107 199203 1 004 |
Mas, mau nanya, batas besar anggaran kita menunjuk pejabat atau panitia penerima hasil pekerjaan brp?
BalasHapusTerus klo panitia apa harus ganjil seperti panitia jaman dulu?