PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
STAF AHLI BUPATI BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
Jalan Raya Padang Panjang Nomor 1 Manna
Manna, 30 September 2011
Kepada Yth.
Bapak Wakil Bupati Bengkulu Selatan
di Manna
Sifat : Penting
Hal : Peningkatan Disiplin dan Kinerja Aparatur (PNS)
Menindak lanjuti pengarahan Bapak pada apel pagi, hari Kamis tanggal 29 September 2011 terkait tingkat kedisiplinan aparatur (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, pada prinsifnya disiplin dan kinerja aparatur sangat tergantung dengan kebijakan yang diterapkan oleh pengambil kebijakan itu sendiri.
Sumbang saran mengenai kondisi ini sebenarnya telah kami sampaikan sebelumnya, yang pada intinya ada beberapa hal yang menyebabkan ketidak disiplinan aparatur (PNS) antara lain karena ada kecenderungan terjadinya sikap apatis di kalangan PNS (aparatur) sebagai dampak dari :
a. Promosi dan Mutasi yang belum didasarkan pada standar kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan SKPD ;
b. Menurunnya bahkan ketiadaan wibawah para Kepala SKPD sebagai akibat dari promosi, mutasi dan usul kenaikan pangkat PNS tanpa sama sekali memerlukan pertimbangan atasan langsung PNS yang bersangkutan kecuali hanya DP3;
c. Terlalu seringnya mutasi bahkan tanpa melalui proses perencanaan yang matang (anjab) dan pertimbangan objektif lainnya sehingga sangat berpengaruh secara fsikologis bagi PNS (aparatur);
d. Sistem promosi yang belum mengacu pada standar kompentensi, artinya bidang keahlian, pengalaman kerja, dedikasi, kedisiplinan, kepangkatan belum banyak menjadi pertimbangan sehingga memunculkan istilah RMS = Rajin Malas Sama, dan PBS = Pintar Bodoh Sama;
e. Belum adanya penghargaan (reward dan punishment) bagi PNS yang rajin, berdedikasi, disiplin dan sebaliknya, antara lain berupa adanya jaminan promosi mengedepankan sistem kompetisi (persaingan sehat);
f. Dan lain-lain.
Oleh karena itu, disarankan kepada Bapak untuk dapat meningkatkan kedisiplinan dan kinerja PNS (aparatur) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, solusi yang terbaik adalah dengan cara menciptakan kondisi yang kondusif bagi PNS (aparatur) dan memberikan ruang kesempatan terjadinya persaingan sehat bagi PNS dalam berkarier, antara lain melalui :
1. Promosi PNS (aparatur) perlu didasarkan pada standar kompetensi;
2. Mutasi PNS (aparatur) hendaknya dilakukan melalui proses pengkajian yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan perlu memperhatikan pertimbangan atasan langsung PNS atau Kepala SKPD;
3. Perlu diterapkan sistem reward dan punishment bagi PNS;
4. Memberikan ruang yang kondusif bagi PNS untuk bersaing secara sehat dalam berkarier sehinggah terwujudnya perubahan dari Rajin Malas Sama (RMS) menjadi Rajin Malas Tidak Sama (RMTS) dan dari Pintar Bodoh Sama (PBS) menjadi Bodoh Pintar Tidak Sama (PBTS);
Dari uraian di atas, sepanjang saran angka 1 s/d 4 tersebut belum menjadi perhatian, kita tidak dapat berharap banyak terwujudnya peningkatan disiplin dan kinerja aparatur secara signifikan.
Kalaupun terjadi penekanan (pemaksaan) sebagai upaya lain untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja PNS, dapat dipastikan hasilnya hanya bersifat sementara dan tidak akan efektif.
Demikian sumbang saran yang dapat kami sampaikan semoga menjadi renungan kita bersama dalam menuju Bengkulu Selatan yang kita cintai ini menjadi lebih baik ke depan.
STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP Pembina Utama Muda Nip.19671107 199203 1 004 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar