NASKAH PERJANJIAN KERJASAMA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MANDIRI PERDESAAN
(PNPM-MP)
ANTARA
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KABUPATEN BENGKULU SELATAN
DENGAN
INSPEKTORAT KABUPATEN BENGKULU SELATAN
NOMOR : 414.2/06/ PNPM-MP/2011
NOMOR : 700/01/IK/2011
TANGGAL: 05 Januari 2011
Pada hari ini Kamis Tanggal Lima Bulan Januari Tahun Dua Ribu Sebelas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
I. | Nama Nip Pangkat/Gol. Jabatan
Alamat | : : : :
: | Nopian Andusti, SE. MSP 19671107 199203 1 004 Pembina Utama Muda (IVc) Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Selatan (selaku Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan TA. 2011) Jalan Zainab Bachmada Rustam Manna
|
disebut PIHAK KESATU
II. | Nama Nip Pangkat/Gol. Jabatan Alamat | : : : : : | Ir. Mardiansyah 19630323 199003 1 007 Pembina Utama Muda (IVc) Inspektur Kabupaten Bengkulu Selatan Jalan Affan Bachsin No. 101 Manna |
disebut PIHAK KEDUA.
Dengan memperhatikan :
1. RKA-KL DIPA APBN Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) TA. 2011, Unit Organisasi Ditjen PMD Kementerian Dalam Negeri, Satker Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Selatan;
2. DIPA Nomor : 4042/010-05.5.01/08/2011, Program Peningkatan Kemandirian Masyarakat Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan), Unit Organisasi Ditjen PMD Kementerian Dalam Negeri Satker Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Selatan;
3. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Nomor 4042/010-05.5.01/08/2011, tanggal 20 Desember 2010, Unit Organisasi Ditjen PMD Kementerian Dalam Negeri, Satker Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Selatan, Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan);
4. Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 414.2/471/BPMD/2010, tanggal 16 Desember 2010 Hal Pembinaan dan Pengawasan BLM PNPM Mandiri Perdesaan;
5. Surat Inspektur Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 780/283/IK/2010, tanggal 17 Desember 2010 Perihal Pembinaan dan Pengawasan BLM PNPM Mandiri Perdesaan.
Pasal 1
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama dalam Pembinaan dan Pengawasan BLM PNPM Mandiri Perdesaan.
Pasal 2
(1) PIHAK KEDUA, berkewajiban untuk melaksanakan Audit BLM PNPM Mandiri Perdesaan dalam Kabupaten Bengkulu Selatan;
(2) PIHAK KEDUA, berkewajiban untuk membuat laporan hasil audit BLM PNPM Mandiri Perdesaan;
(3) Untuk pelaksanaan ayat (1) dan (2) di atas PIHAK KEDUA menugaskan 3 (tiga) orang aparatur pengawasan/auditor dari Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan selama 15 hari, dengan waktu pelaksanaan akan ditentukan kemudian oleh PIHAK PERTAMA;
(4) PIHAK PERTAMA, mempunyai kewajiban menyediakan dana untuk pembiayaan pelaksanaan kewajiban PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan ayat (3) di atas.
Pasal 3
Pembiayaan untuk pelaksanaan pembinaan dan Pengawasan PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 di atas oleh PIHAK KEDUA bersumber dari DIPA TA. 2011 Nomor : 4042/010-05.5.01/08/2011, Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Perdesaan (PNPM-Mandiri Perdesaan), Satker Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pasal 4
Ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerjasama ini tidak dapat mengurangi atau mempengaruhi hak-hak dan tindakan perbaikan dari Pihak Pertama yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini atau perubahan-perubahan yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam surat atau naskah tambahan (Addendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini.
Pasal 6
Dalam hal terjadi perpindahan tugas/pergantian terhadap kedua belah pihak dari jabatannya maka surat perjanjian ini dinyatakan tetap berlaku secara berkelanjutan terhadap pejabat yang menggantikannya.
Pasal 7
Perjanjian ini berlaku selama masa Tahun Anggaran 2011 Berjalan yaitu dari Tanggal 3 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011, dan berlaku efektif sejak saat ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Pasal 8
Perjanjian ini dapat dibatalkan sepihak oleh PIHAK PERTAMA, jika dikemudian hari ternyata ada ketentuan lain yang bertentangan dengan naskah perjanjian ini atau ketentuan lebih lanjut dari Ditjen PMD Kementerian Dalam Negeri sebagai Pengguna Anggaran kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang bertentangan dengan naskah perjanjian ini.
Pasal 9
Kedua-belah Pihak sepakat bahwa pernyataan tertulis sepihak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA tentang pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 diatas, dianggap dan dinyatakan final/akhir dan tidak dapat dilakukan gugatan atau upaya hukum lain.
Pasal 10
Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 6 (enam) bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta pihak-pihak lain yang berkepentingan yang ada hubungannya dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
PIHAK KEDUA : INSPEKTUR KABUPATEN BENGKULU SELATAN
IR. MARDIANSYAH Pembina Utama Muda Nip. 19630323 199003 1 007 | PIHAK PERTAMA : KEPALA BADAN PMD KABUPATEN BENGKULU SELATAN
NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP Pembina Utama Muda Nip. 19671107 199203 1 004 |
Mengetahui/Menyetujui : BUPATI BENGKULU SELATAN
H. RESKAN E. AWALUDDIN |