PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Oleh : Nopian Andusti, SE.MSP
Pasal 8 :
Ayat
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang
meliputi:
a. status hak atas tanah, dan/atau izin
pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status kepemilikan
bangunan gedung; dan
c.
izin
mendirikan bangunan gedung;
d. sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pejelasan pasal 8 UU Nomor
28 Tahun 2002 :
Ayat (1) Huruf a :
Hak atas tanah adalah penguasaan atas tanah yang diwujudkan
dalam bentuk sertifikat sebagai tanda bukti penguasaan/kepemilikan tanah,
seperti hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pengelolaan,
dan hak pakai. Status kepemilikan atas tanah dapat berupa sertifikat, girik,
pethuk, akte jual beli, dan akte/bukti kepemilikan lainnya. Izin pemanfaatan
pada prinsipnya merupakan persetujuan yang dinyatakan dalam perjanjian tertulis
antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung.
B. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara :
Pasal 1
Dalam
Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Bangunan gedung negara adalah bangunan gedung untuk
keperluan dinas yang menjadi barang milik negara/daerah dan diadakan dengan
sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, dan/atau APBD, atau perolehan
lainnya yang sah.
Pasal 2
Bangunan gedung negara harus
memenuhi:
a.
persyaratan administratif; dan
b.
persyaratan teknis.
Pasal 3
Ayat (1) Persyaratan
administratif bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
meliputi:
a. status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang
hak atas tanah;
b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
c. izin mendirikan bangunan
gedung, termasuk dokumen analisis dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan :
Dari
kedua Peraturan Perundangan tersebut di atas, yaitu pasal 8 ayat (1) huruf a UU
Nomor 28 Tahun 2002 dan pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011, maka untuk pembangunan Stadion
Bola Kaki Manna Tahun Anggaran 2012 yang bersumber dari APBN (Kemenpora) harus mempunyai
kejelasan status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak
atas tanah. Jika
tanah/lahan tempat pembangunan gedung stadion bola kaki tersebut di atas belum
mempunyai kejelasan status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari
pemegang hak atas tanah, maka berindikasi melanggar UU Nomor 28 Tahun 2002 dan
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011.
Demikian.