STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM

STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP

Rabu, 19 Oktober 2011

LAPORAN STAF AHLI BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM

 
PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
STAF AHLI BUPATI BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
Jalan Raya Padang Panjang Nomor 1 Manna


 


Manna, 18 Oktober  2011
Kepada Yth.
Bapak Bupati Bengkulu Selatan,


di Manna

Sifat
H a l
:
:
Biasa
Laporan Kegiatan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM


Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, maka bersama ini dilaporkan kepada Bapak kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli Bupati Bengkulu Selatan Bidang Kemasyarakatan dan SDM sejak dilantik tanggal 15 Agustus 2011 hingga tanggal 17 Oktober 2011, yaitu :


No

Tanggal

Kegiatan

1.
22 Agustus – 26 Agustus 2011
Mengurus Usulan Perubahan KPA kegiatan TP dan DUB Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa TA. 2011 dari Nopian Andusti, SE.MSP ke Ir. H. Jonior Hafis, MP di Ditjen PMD Kementerian Dalam Negeri

  2.

07 September 2011

Menyampaikan Saran Optimalisasi Peran dan Fungsi Staf Ahli Bupati

3.

08 September – 12 September 2011

Pengurusan dan Penyelesaian Usulan Perubahan KPA kegiatan TP dan DUB Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa TA. 2011 dari Nopian Andusti, SE.MSP ke Ir. H. Jonior Hafis, MP di Ditjen PMD Kementerian Dalam Negeri
4.
19 September 2011

Saran tentang Pengangkatan PNS Dalam jabatan Struktural
5.
19 September 2011
Saran tentang Kelembagaan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

6.
19 September 2011
Saran tentang SDM Aparatur dan Kinerja SKPD.

7.
20 September 2011
Saran tentang Pertimbangan Staf Ahli Bupati Dalam Pengambilan Kebijakan
  8.
23 September – 25 September 2011


Mewakili Bupati menghadiri Ulang Tahun Kabupaten Lampung Barat
  9.
27 September 2011
Saran tentang Pelayanan Masyarakat Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil

10.
27 September 2011

Saran tentang Pembinaan Apdesi
11.
27 September 2011
Saran tentang Optimalisasi Pemanfaatan Web Site (situs) dan Penyiapan SDM Kompetitif

12.
29 September 2011
Saran tentang Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
13.
30 September 2011
Saran tentang Peningkatan Disiplin dan Kinerja Aparatur (PNS)

14.
01 Oktober 2011
Refleksi 45 Hari Menjadi Staf Ahli Bupati Bengkulu Selatan

15.
13 Oktober 2011
Saran tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun PNS Eselon I dan II

16.
14 Oktober 2011
Saran tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Pada Organisasi Kelem-bagaan  Yang belum Diatur/Terbentuk.-
17.
17 Oktober 2011
Saran tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu  Selatan.-
18.
17 Oktober 2011
Saran tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah


Demikian laporan ini disampaikan untuk Bapak maklum.


STAF AHLI BUPATI
BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM




NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP
Pembina Utama Muda Nip.19671107 199203 1 004


Tembusan :
Yth. Bapak Wakil Bupati Bengkulu Selatan




Senin, 17 Oktober 2011

DIKLAT PPNS DI PUSDIK RESKRIM MEGAMENDUNG, BOGOR

Dalam rangka meningkatkan kwalitas SDM dan meraih kewenangan terhadap pengawalan UU Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Bengkulu Selatan/Nopian Andusti, SE.MSP (sekarang Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM), berkesempatan mengikuti Diklat PPNS di Pusdik Reskrim Megamendung Bogor bersama Pejabat Eselon II di Lingkungan Departemen Perdagangan dan para Kepala Dinas yang membidangi perdagangan seluruh Indonesia yang dilaksanakan antara Bulan Juli - Agustus 2008.

 dok. persiapan apel pagi
 dok. suasana apel pagi di Pusdik Reskrim
 dok. bersama Gadik Pusdik Reskrim
dok. istirahat, menunggu jampel berikutnya

 dok. istirahat di barak
 dok. foto bersama satu kamar
 dok. bersama peserta dari Depdag

 dok. foto bareng sehabis makan pagi
 dok. persiapan apel malam

Minggu, 16 Oktober 2011

PRAKTEK FASILITATOR PADA TOT MANAJEMEN PEMDES

dok. Nopian Andusti

UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP)

PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
STAF AHLI BUPATI BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
Jalan Raya Padang Panjang Nomor 1 Manna


 


Manna, 17 Oktober  2011
Kepada Yth.
Bapak Bupati Bengkulu Selatan

di Manna

Sifat
H a l
:
:
Penting
Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.


Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, K/L/D/I diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa. ULP pada K/L/D/I dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/ Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.
Atas dasar tersebut di atas, secara otomatis pula kita diwajibkan untuk membentuk ULP dimaksud melalui Peraturan Bupati Bengkulu Selatan, sebagai bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Presiden tersebut di atas.Selanjutnya,fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa adalah sebagaipelaksana pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Susunan Organisai ULP, terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretaris;
c. Anggota Sekretariat;
d. Kelompok Kerja
Selanjutnya, Kepala ULP diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bertolak dari uraian di atas, disarankan kepada Bapak Bupati kiranya berkenan memerintahkan Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab untuk segera menyiapkan Raperbup tentang ULP Barang/Jasa Di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Demikian untuk Bapak maklum.



STAF AHLI BUPATI
BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM




NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP
Pembina Utama Muda Nip.19671107 199203 1 004

TATA NASKAH DINAS


PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
STAF AHLI BUPATI BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
Jalan Raya Padang Panjang Nomor 1 Manna


 


Manna, 17 Oktober  2011
Kepada Yth.
Bapak Bupati Bengkulu Selatan

di Manna

Sifat
H a l
:
:
Biasa
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu  Selatan.-


 Mencermati tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, karena sudahditerbitkannya Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Disamping itu pula bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu penyeragaman kembali tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Selatan yang disesuaikan dengan Pemendagri tersebut di atas.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka disarankan kepada Bapak Bupati kiranya berkenan memerintahkan Bagian Ortala Setdakab untuk dapat menyusun draft Raperpub tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan beserta Tata Naskah Dinasnya.
Demikian, untuk Bapak maklum.



STAF AHLI BUPATI 
BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM




NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP
Pembina Utama Muda Nip.19671107 199203 1 004


Sabtu, 15 Oktober 2011

MANAJEMEN PEMERINTAHAN DESA TOT

Dok. Nopian Andusti, SE.MSP No. 1 dari Kanan
(ketika masih sebagai Kaban PMD Kab. Bengkulu Selatan)
Menghadapi semakin kompleksnya tantangan penyelenggaraan pemerintahan desa menuntut SKPD yang membidangi pembinaannya untuk terus meningkatkan kemampuannya terutama dalam bidang manajemen pemerintahan desa. Oleh karena itu, salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui berbagai pelatihan, antara lain TOT Manajemen Pemerintahan Desa yang diikuti oleh Kepala Badan PMD pada Bulan Juli 2011 yang lalu di Jakarta.

NASKAH PERJANJIAN KERJASAMA PENGAWASAN PNPM-MPd




NASKAH  PERJANJIAN KERJASAMA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MANDIRI PERDESAAN
(PNPM-MP)

ANTARA
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KABUPATEN BENGKULU SELATAN
DENGAN
INSPEKTORAT KABUPATEN BENGKULU SELATAN
NOMOR : 414.2/06/ PNPM-MP/2011
NOMOR : 700/01/IK/2011

TANGGAL: 05 Januari 2011

Pada hari ini Kamis Tanggal Lima Bulan Januari Tahun Dua Ribu Sebelas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

I.
Nama
Nip
Pangkat/Gol.
Jabatan


Alamat
:
:
:
:


:
Nopian Andusti, SE. MSP
19671107 199203 1 004
Pembina Utama Muda (IVc)
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Selatan (selaku Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan TA. 2011)
Jalan Zainab Bachmada Rustam Manna

       disebut  PIHAK KESATU

II.
Nama
Nip
Pangkat/Gol.
Jabatan
Alamat
:
:
:
:
:
Ir. Mardiansyah
19630323 199003 1 007
Pembina Utama Muda (IVc)
Inspektur Kabupaten Bengkulu Selatan
Jalan Affan Bachsin No. 101 Manna
       disebut PIHAK KEDUA.

Dengan memperhatikan :
1.    RKA-KL DIPA APBN Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Perdesaan (PNPM Mandiri  Perdesaan) TA. 2011, Unit Organisasi Ditjen PMD Kementerian Dalam Negeri, Satker Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Selatan;
2.    DIPA Nomor : 4042/010-05.5.01/08/2011, Program Peningkatan Kemandirian Masyarakat Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan), Unit Organisasi Ditjen PMD Kementerian Dalam Negeri Satker Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Selatan;
3.    Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Nomor 4042/010-05.5.01/08/2011, tanggal 20 Desember 2010, Unit Organisasi Ditjen PMD Kementerian Dalam Negeri, Satker Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Selatan, Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan);
4.    Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 414.2/471/BPMD/2010, tanggal 16 Desember 2010 Hal Pembinaan dan Pengawasan BLM PNPM Mandiri Perdesaan;
5.    Surat Inspektur Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 780/283/IK/2010, tanggal 17 Desember 2010 Perihal Pembinaan dan Pengawasan BLM PNPM Mandiri Perdesaan.

Pasal 1

PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama dalam Pembinaan dan Pengawasan BLM PNPM Mandiri Perdesaan.

Pasal 2

(1)  PIHAK KEDUA,  berkewajiban untuk melaksanakan Audit BLM PNPM Mandiri Perdesaan dalam Kabupaten Bengkulu Selatan;
(2)  PIHAK KEDUA, berkewajiban untuk membuat laporan hasil audit BLM PNPM Mandiri Perdesaan;
(3)  Untuk pelaksanaan ayat (1) dan (2) di atas PIHAK KEDUA menugaskan 3 (tiga) orang aparatur pengawasan/auditor dari Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan selama 15 hari, dengan waktu pelaksanaan akan ditentukan kemudian oleh PIHAK PERTAMA;
(4)  PIHAK PERTAMA, mempunyai kewajiban menyediakan dana untuk pembiayaan pelaksanaan kewajiban PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan ayat (3) di atas.

Pasal 3

Pembiayaan untuk pelaksanaan pembinaan dan Pengawasan PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 di atas oleh PIHAK KEDUA bersumber dari DIPA TA. 2011 Nomor : 4042/010-05.5.01/08/2011, Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Perdesaan (PNPM-Mandiri Perdesaan), Satker Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Selatan.

Pasal 4

Ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerjasama ini tidak dapat mengurangi atau mempengaruhi hak-hak dan tindakan perbaikan dari Pihak Pertama yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini atau perubahan-perubahan yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam surat atau naskah tambahan (Addendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini.

Pasal 6

Dalam hal terjadi perpindahan tugas/pergantian terhadap kedua belah pihak dari jabatannya maka surat perjanjian ini dinyatakan tetap berlaku secara berkelanjutan terhadap pejabat yang menggantikannya.

Pasal 7

Perjanjian ini berlaku selama masa Tahun Anggaran 2011 Berjalan yaitu dari Tanggal 3 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011, dan  berlaku efektif sejak saat ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Pasal 8

Perjanjian ini dapat dibatalkan sepihak oleh PIHAK PERTAMA, jika dikemudian hari ternyata ada ketentuan lain yang bertentangan dengan naskah perjanjian ini atau ketentuan lebih lanjut dari Ditjen PMD Kementerian Dalam Negeri sebagai Pengguna Anggaran kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang bertentangan dengan naskah perjanjian ini.

Pasal 9

Kedua-belah Pihak sepakat bahwa pernyataan tertulis sepihak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA tentang pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 diatas, dianggap dan dinyatakan final/akhir dan tidak dapat dilakukan gugatan atau upaya hukum lain.

Pasal 10

Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 6 (enam) bermaterai cukup  dan mempunyai kekuatan hukum yang sama masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA  serta pihak-pihak lain yang berkepentingan yang ada hubungannya dengan pelaksanaan Perjanjian ini.

PIHAK KEDUA :
INSPEKTUR
KABUPATEN BENGKULU SELATAN



IR. MARDIANSYAH
Pembina Utama Muda Nip. 19630323 199003 1 007
PIHAK PERTAMA :
KEPALA BADAN PMD
KABUPATEN BENGKULU SELATAN



NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP
Pembina Utama Muda Nip. 19671107 199203 1 004

Mengetahui/Menyetujui :
BUPATI BENGKULU SELATAN



H. RESKAN E. AWALUDDIN