STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM

STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP

Minggu, 02 Oktober 2011

MODAL MAYA

Kebijakan pemerintah sangat menentukan
kemampuan pembentukan dan kualitas modal maya ini :
  • Persaingan Melalui Fix Cost yang Rendah.
  • Dunia makin tanpa batas
  • Dunia makindatar’  (the world becomes flatter).
  • Perbedaan variable cost antar negara makin kecil, persaingan makin ditentukan oleh kemampuan untuk menekan fix cost.

Persaingan dan Kesejahteraan bertumpu Pada Modal Maya

  • Peran sumberdaya alam (modal fisik) makin kurang penting  dalam menentukan kekuatan ekonomi dan kesejahteraan suatu bangsa.
  • Kesejahteraan dan kekuatan pada era ekonomi  baru dibangun di atas kekuatan Modal Maya (virtual capital)
  • Empat unsur utama  Modal Maya : Modal Intelektual, Modal Sosial, Modal Etikal, dan Semangat.
  • Kebijakan pemerintah sangat menentukan kemampuan pembentukan dan kualitas modal maya ini.

SERANGKUM SALAM


  • Jadilah engkau seperti pohon di puncak bukit yang tumbuh tegak dan rimbun; kalau engkau tidak bisa seperti pohon di puncak bukit jadilah engkau seperti  pohon yang tumbuh di tepi jalan untuk menaungi pejalan kaki dari teriknya matahari; kalau engkau tidak  bisa seperti pohon yang tumbuh di tepi jalan, jadilah engkau seperti semak belukar yang tumbuh di tanggul sungai untuk menahan lajunya air; kalau engkau tidak bisa seperti semak belukar yang tumbuh di tanggul sungai, jadilah engkau seperti bunga bakung yang diam-diam berbunga di musim kemarau dan penghujan; kalau engkau tidak bisa seperti bunga bakung, jadilah engkau seperti rumput manis yang tumbuh di jalan setapak yang membawa orang pada mata air kehidupan, sebab tidak semua orang harus menjadi besar, kuat dan perkasa, tetapi sejauh mana engkau membuat hidupmu bermakna. (Khalil Gibran)

SUMBER PERLAWANAN TERHADAP PERUBAHAN


  Tidak dapat melihat risiko besar dari status-quo 
Merasa terancam kepentingannya.
  • Terlena dalamzona kenikmatan
  • Tidak memahami arah perubahan.
  • Merasa tak memiliki kemampuan dalam menghadapi keadaan baru.
  •  Ikatan yang kuat dengan   kebiasaan lama

DAMPAK TELAAHAN STAF AHLI BUPATI

TELAAHAN, MASUKAN STAF AHLI 
Pada Hari Senin, tanggal 3 Oktober 2011 mendapat informasi bahwa beberapa telaahan/masukan dan sumbang saran dari staf ahli terhadap kebijakan yang telah dilaksanakan dan kebijakan yang perlu diambil ternyata telah berkembang informasi ada pihak yang kurang suka karena dianggap akan mempengaruhi eksistensinya di depan Kepala Daerah, dan tetap tidak mau faham kalau itu memang fungsinya staf ahli Bupati.

KONSISTENSI PENEGAKAN ATURAN

Saat ini, pelanggaran aturan Bidang kepegawaian merupakan suatu yang biasa, karena dilanggarpun tidak akan ada sangsinya sehingga para Kepala Daerah bertindak dengan menutup mata terhadap aturan-aturan tersebut, seperti pelanggaran terhadap PP 13 Tahun 2002 tentang Penggangkatan PNS dalam jabatan, khususnya pasal 7A. Kalau ini dibiarkan tentu saja akan terus terjadinya ketidak kondusifnya pemerintahan di daerah, terutama birokrasi.Oleh karena itu sangat diharapkan kepada Pemerintah Pusat untuk dapat mengambil tindakan tegas bagi pelanggaran-pelanggaran aturan yang dilakukan oleh daerah terutama yang berkaitan dengan Kepegawaian.

Jumat, 30 September 2011

KELEMBAGAAN PENYULUH


PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
STAF AHLI BUPATI BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
Jalan Raya Padang Panjang Nomor 1 Manna
 

Manna, 19 September 2011
Kepada Yth.
Bapak Bupati Bengkulu Selatan

di Manna

Sifat : Penting
Hal   : Kelembagaan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan pasal 1 angka 1 hurub “a” yang berbunyi, Staf Ahli Bupati mempunyai tugas melakukan penelaahan, pengkajian, analisa, saran dan masukan disampaikan kepada Bupati sesuai bidangnya melalui Sekretaris Daerah.

 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan  Pertanian, Perikanan dan Kehutanan,  Kelembagaan Penyuluh Pemerintah tingkat Kabupaten disatukan dalam satu wadah kelembagaan yaitu Badan Pelaksana Penyuluh Kabupaten.
Sebagai tindak lanjut UU nomor 16 Tahun 2006 tersebut di atas, di Kabupaten Bengkulu Selatan telah dibentuk Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K), yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dan kembali dikukuhkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 08 Tahun 2010  tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis  Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Namun demikian, hingga saat ini penyuluh yang diwadahi oleh BP4K Kabupaten Bengkulu Selatan baru untuk Penyuluh Pertanian, sedangkan Penyuluh Perikanan dan Kehutanan belum terwadahi di BP4K. Atas dasar kondisi tersebut, maka pembentukan BP4K menjadi tidak efektif padahal misi pembentukan BP4K adalah untuk mengoptimalkan pembinaan penyuluh baik pertanian, perikanan maupun kehutanan.
Oleh karena itu, bersama ini disarankan kepada Bapak Bupati kiranya keberadaan Penyuluh Perikanan yang masih berada di Dinas Perikanan dan Kelautan serta Penyuluh Kehutanan yang masih berada di Dinas Kehutanan dan ESDM baik yang berstatus PNS maupun honorer dapat segera dialihkan ke Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Demikian saran ini disampaikan untuk Bapak maklum.

STAF AHLI
BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM



NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP
Pembina Utama Muda Nip. 19671107 199203 1 004