Jadilahengkausepertipohondipuncakbukit yang tumbuhtegakdanrimbun; kalauengkautidakbisasepertipohondipuncakbukitjadilahengkausepertipohon yang tumbuhditepijalanuntukmenaungipejalan kaki dariteriknyamatahari; kalauengkautidakbisasepertipohon yang tumbuhditepijalan, jadilahengkausepertisemakbelukar yang tumbuhditanggulsungaiuntukmenahanlajunya air; kalauengkautidakbisasepertisemakbelukar yang tumbuhditanggulsungai, jadilahengkausepertibungabakung yang diam-diamberbungadimusimkemaraudanpenghujan; kalauengkautidakbisasepertibungabakung, jadilahengkausepertirumputmanis yang tumbuhdijalansetapak yang membawaorangpadamata air kehidupan, sebabtidaksemuaorangharusmenjadibesar, kuatdanperkasa, tetapisejauhmanaengkaumembuathidupmubermakna. (Khalil Gibran)
Pada Hari Senin, tanggal 3 Oktober 2011 mendapat informasi bahwa beberapa telaahan/masukan dan sumbang saran dari staf ahli terhadap kebijakan yang telah dilaksanakan dan kebijakan yang perlu diambil ternyata telah berkembang informasi ada pihak yang kurang suka karena dianggap akan mempengaruhi eksistensinya di depan Kepala Daerah, dan tetap tidak mau faham kalau itu memang fungsinya staf ahli Bupati.
Saat ini, pelanggaran aturan Bidang kepegawaian merupakan suatu yang biasa, karena dilanggarpun tidak akan ada sangsinya sehingga para Kepala Daerah bertindak dengan menutup mata terhadap aturan-aturan tersebut, seperti pelanggaran terhadap PP 13 Tahun 2002 tentang Penggangkatan PNS dalam jabatan, khususnya pasal 7A. Kalau ini dibiarkan tentu saja akan terus terjadinya ketidak kondusifnya pemerintahan di daerah, terutama birokrasi.Oleh karena itu sangat diharapkan kepada Pemerintah Pusat untuk dapat mengambil tindakan tegas bagi pelanggaran-pelanggaran aturan yang dilakukan oleh daerah terutama yang berkaitan dengan Kepegawaian.
Hal : Kelembagaan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan pasal 1 angka 1 hurub “a” yang berbunyi, Staf Ahli Bupati mempunyai tugas melakukan penelaahan, pengkajian, analisa, saran dan masukan disampaikan kepada Bupati sesuai bidangnya melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Kelembagaan Penyuluh Pemerintah tingkat Kabupaten disatukan dalam satu wadah kelembagaan yaitu Badan Pelaksana Penyuluh Kabupaten.
Sebagai tindak lanjut UU nomor 16 Tahun 2006 tersebut di atas, di Kabupaten Bengkulu Selatan telah dibentuk Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K), yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dan kembali dikukuhkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Namun demikian, hingga saat ini penyuluh yang diwadahi oleh BP4K Kabupaten Bengkulu Selatan baru untuk Penyuluh Pertanian, sedangkan Penyuluh Perikanan dan Kehutanan belum terwadahi di BP4K. Atas dasar kondisi tersebut, maka pembentukan BP4K menjadi tidak efektif padahal misi pembentukan BP4K adalah untuk mengoptimalkan pembinaan penyuluh baik pertanian, perikanan maupun kehutanan.
Oleh karena itu, bersama ini disarankan kepada Bapak Bupati kiranya keberadaan Penyuluh Perikanan yang masih berada di Dinas Perikanan dan Kelautan serta Penyuluh Kehutanan yang masih berada di Dinas Kehutanan dan ESDM baik yang berstatus PNS maupun honorer dapat segera dialihkan ke Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Demikian saran ini disampaikan untuk Bapak maklum.