STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM

STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP

Senin, 21 November 2011

PETUAH SEORANG GURU KEPADA MURIDNYA


wahai ananda hamba bermanat,
simak olehmu petua amanat
peganglah dengan hati yang bulat
semoga Allah memberimu rahmat

kini lah sampai saat ketikanya
engkau melangkah meninggalkan hamba
telah kau salin ilmu di dada
sudah kau timbah tunjuk ajarnya

umpama berjalan lah sampai di batas
umpama menyukat la sampai di had
yang dituntut sudah dapat
yang dicari sudah ditemui
yang dikaji sudah dipahami
pinta boleh ucapun kabul
hajat dapat niatpun sampai.

Minggu, 20 November 2011

PELANTIKAN PPNS BIDANG PERDAGANGAN

                                                       dok. kenangan saat menjelang pelantikan 
sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Aula Dep. Perdagangan 2008

TEMU KONSULTASI PENGEMBANGAN INDUSTRI KECIL WIL. BARAT

dok. kenangan ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kopperindag 
Kab. Bengkulu Selatan
dok. presentasi program TA. 2010 di depan tim penilai Deprind


Selasa, 15 November 2011

PELATIHAN BADAN KERJASAMA ANTAR DESA

Staf Ahli Bupati Bengkulu Selatan Bidang Kemasyarakatan dan SDM 
(Nopian Andusti, SE.MSP)
ketika menjadi narasumber pelatihan BKAD se-Kabupaten Bengkulu Selatan 
Manna, Oktober 2011

dok. Nopian Andusti, Okt. 2011
Dok. Peserta Pelatihan BKAD

Jumat, 11 November 2011

SURAT PALSU MENGATASNAMAKAN BAPPENAS

Berdasarkan konfirmasi dan konsultasi pihak  BPMD Kabupaten Bengkulu Selatan kepada kami tanggal 9 November 2011, bahwa BPMD Kabupaten Bengkulu Selatan mendapat surat langsung dari  yang mengatasnamakan Bappenas yang disampaikan via fax, dengan nomor surat 2451/Ses/XI/2011, tanggal 8 November 2011.
Setelah kami cermati, baik melalui pengamatan fisik surat maupun melalui penelusuran situs resmi Bappenas (www.bappenas.go.id ), maka kami menyimpulkan bahwa surat tersebut dapat dipastikan palsu, dengan alasan dan analisa sebagai berikut :

1.  Kop Surat yang digunakan tidak lazim, tertulis Badan Perencanaan Pembangunan Nasional seharusnya Kementerian  Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, bahkan lazimnya alamat tertulis di bagian bawah surat, tidak di atas;
2.  Naskah surat tidak lazim;
3.  Tujuan surat tidak lazim, karena surat ditujukan langsung ke BPMD Kabupaten Bengkulu Selatan, karena biasanya surat dari Kementerian/Kelembagaan Pusat  ditujukan kepada Kepala Daerah, tidak langsung ke SKPD, bahkan dalam surat tersebut khusus ke BPMD Kabupaten Bengkulu Selatan;
4.  Salah satu point permintaan dari surat tersebut adalah meminta no hp para Kepala Desa/Lurah (apa kepentingannya);
5.  Pejabat yang menanda tangani surat adalah Sekretaris Bappenas (Ir. Syarial Loetan), padahal dalam struktur organisasi Kementerian PPN/Bappenas tidak ada jabatan Sekretaris Bappenas yang ada adalah Sesmeneg PPN/Sestama Bapenas yang memang pernah dijabat oleh Ir. Syarial Loetan, MCP;
6.  Sejak  Bulan April 2011,  Ir. Syarial Loetan, MCP Sesmeneg PPN/Sestama Bappenas diganti oleh Dr. Slamet Seno Adji, MA sedangkan Ir. Syarial Lutan, MCP pensiun;
7.  Tanda tangan Ir. Syarial Lutan yang tertera dalam surat yang ditujukan kepada BPMD Kabupaten Bengkulu Selatan, tidak sama dengan tanda tangan Ir. Syarial Lutan dalam contoh surat terlampir;
8.  Empat digit terakhir NIP yang menanda tangani surat tidak lazim karena tertulis ……..1978, bahkan berdasarkan kelaziman Nip tidak pernah dicantumkan bagi pejabat eselon I di Kementerian/Lembaga Pusat;
9.  Dalam surat tersebut, bahwa data yang disampaikan akan dilaporkan kepada Biro Perencanaan Pembangunan Bappenas, padahal kalau yang menanda tangani surat tersebut adalah Sesmeneg PPN/Sestama Bappenas, maka Kepala Biro berada di bawah Sesmeneg PPN/Sestama Bappenas;
10.  Tertulis dalam surat tersebut Biro Perencanaan Pembangunan di Bappenas, padahal yang benar adalah Biro Perencanaan, Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Utama Bappenas;
11.  Di situs resmi Bappenas, sudah ada peringatan terhadap surat palsu yang mengatasnamakan Bappenas serta surat-surat seperti ini setelah kami lakukan penelusuran, ternyata juga terjadi di daerah-daerah lain.

Dari uraian tersebut di atas, jelas menunjukkan adanya  indikasi upaya penipuan terhadap para Kepala Desa/Lurah. Oleh karena itu diperlukan Kepala BPMD untuk membuat surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Bengkulu Selatan berupa peringatan dini untuk mencegah upaya-upaya penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Demikian.

Selasa, 01 November 2011

PENGUATAN PNPM MANDIRI PERDESAAN

Wakil Bupati Bengkulu Selatan sebagai Pembina PNPM Mandiri Perdesaan, aktif dalam berbagai kesempatan untuk mendukung upaya-upaya pemberdayaan masyarakat terutama dalam menuju pintu keluar dari kemiskinan dan ketidak berdayaan sebagai bentuk komitmen kepedulian terhadap masyarakat.

dok.Wakil Bupati Bengkulu Selatan (Dr. drh. Rohidin Mersyah, M.MA) 
bersama Kaban PMD , 
sekarang Staf Ahli Bupati (Nopian Andusti, SE.MSP)

Minggu, 23 Oktober 2011

PEMBERDAYAAN INSPEKTORAT DAN BANTUAN HUKUM PNS



PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
STAF AHLI BUPATI BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
Jalan Raya Padang Panjang Nomor 1 Manna




Manna, 24 Oktober  2011
Kepada Yth.
Bapak Bupati Bengkulu Selatan,


di Manna

Sifat
H a l
:
:
Biasa
Pemberdayaan Inspektorat dan Bantuan Hukum PNS


Memperhatikan kondisi akhir-akhir ini, dimana semakin rawannya aparatur (PNS) termasuk di Kabupaten Bengkulu Selatan yang bersentuhan dengan masalah hukum dalam  melaksanakan tugas-tugas pemerintahan terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan (anggaran).

Apabila kondisi tersebut tidak segera kita sikapi, dikwatirkan akan muncul ketakutan di kalangan PNS untuk melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang pada gilirannya akan berdampak pada terjadinya stagnasi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan secara umum.

Oleh karena itu, melalui kesempatan ini disarankan kepada Bapak Bupati kiranya kita perlu melakukan langkah-langkah pencegahan maupun upaya penanggulangan secara positif, antara lain :

1.  Diperlukan penegasan Bapak Bupati kepada seluruh Kepala SKPD untuk menekan seminimal mungkin  peluang terjadinyan penyimpangan;
2.  Meminta kepada seluruh Kepala SKPD untuk dapat memanfaatkan fasilitas ruang konsultasi melalui website BPK RI (www.bpk.go.id) dalam kaitan konsultasi tertif pengelolaan keuangan/anggaran;
3.  Memberdayakan Inspektorat Kabupaten sebagai institusi pengendalian internal pemerintah daerah, dengan penekanan upaya pencegahan melalui pembinaan rutin oleh Inspektorat kepada SKPD-SKPD untuk membentengi SKPD-SKPD dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan;
4.  Untuk memberdayakan inspektorat, perlu dilakukan beberapa kebijakan strategis antara lain :
a.  Pembenahan Inspektorat terutama aspek SDM-nya, artinya kita perlu menempatkan aparat-aparat pemeriksa di Inspektorat yang mempunyai kompetensi dan integritas yang teruji serta berpengalaman dalam pengelolaan keuangan;
b. Perlu pengalokasian anggaran yang cukup untuk memungkinkan Inspektorat dapat melaksanakan perannya secara maksimal;
c.    Perlu anggaran khusus untuk peningkatan SDM di Inspektorat;
d.    Perlu dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
5.  Selanjutnya jika memungkinkan, kita perlu melakukan kerjasama upaya tindakan preventif atau pencegahan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya pelaksanaan pengelolaan keuangan/anggaran dengan institusi penegak hukum seperti yang  telah dilakukan di beberapa daerah di Indonesia;
6.  Khusus untuk PNS yang tersandung masalah hukum dalam kapasitasnya melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, kiranya kita perlu memberikan bantuan hukum melalui bantuan hukum KORPRI;
7.  Secara umum, disarankan kepada Bapak Bupati kiranya kita perlu melakukan upaya-upaya strategis untuk memperkecil peluang terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dari sisi aspek pengelolaan  anggaran yang dimulai dari tertif proses penyusunan anggaran hingga pelaksanaan anggaran dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Demikian untuk Bapak maklum dan semoga menjadi pertimbangan.




STAF AHLI BUPATI
BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM




NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP
Pembina Utama Muda Nip.19671107 199203 1 004


Tembusan :
1.  Yth. Bapak Wakil Bupati Bengkulu Selatan
2.  Yth. Inspektur Kabupaten Bengkulu Selatan