STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM

STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP

Minggu, 23 Oktober 2011

PEMBERDAYAAN INSPEKTORAT DAN BANTUAN HUKUM PNS



PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
STAF AHLI BUPATI BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
Jalan Raya Padang Panjang Nomor 1 Manna




Manna, 24 Oktober  2011
Kepada Yth.
Bapak Bupati Bengkulu Selatan,


di Manna

Sifat
H a l
:
:
Biasa
Pemberdayaan Inspektorat dan Bantuan Hukum PNS


Memperhatikan kondisi akhir-akhir ini, dimana semakin rawannya aparatur (PNS) termasuk di Kabupaten Bengkulu Selatan yang bersentuhan dengan masalah hukum dalam  melaksanakan tugas-tugas pemerintahan terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan (anggaran).

Apabila kondisi tersebut tidak segera kita sikapi, dikwatirkan akan muncul ketakutan di kalangan PNS untuk melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang pada gilirannya akan berdampak pada terjadinya stagnasi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan secara umum.

Oleh karena itu, melalui kesempatan ini disarankan kepada Bapak Bupati kiranya kita perlu melakukan langkah-langkah pencegahan maupun upaya penanggulangan secara positif, antara lain :

1.  Diperlukan penegasan Bapak Bupati kepada seluruh Kepala SKPD untuk menekan seminimal mungkin  peluang terjadinyan penyimpangan;
2.  Meminta kepada seluruh Kepala SKPD untuk dapat memanfaatkan fasilitas ruang konsultasi melalui website BPK RI (www.bpk.go.id) dalam kaitan konsultasi tertif pengelolaan keuangan/anggaran;
3.  Memberdayakan Inspektorat Kabupaten sebagai institusi pengendalian internal pemerintah daerah, dengan penekanan upaya pencegahan melalui pembinaan rutin oleh Inspektorat kepada SKPD-SKPD untuk membentengi SKPD-SKPD dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan;
4.  Untuk memberdayakan inspektorat, perlu dilakukan beberapa kebijakan strategis antara lain :
a.  Pembenahan Inspektorat terutama aspek SDM-nya, artinya kita perlu menempatkan aparat-aparat pemeriksa di Inspektorat yang mempunyai kompetensi dan integritas yang teruji serta berpengalaman dalam pengelolaan keuangan;
b. Perlu pengalokasian anggaran yang cukup untuk memungkinkan Inspektorat dapat melaksanakan perannya secara maksimal;
c.    Perlu anggaran khusus untuk peningkatan SDM di Inspektorat;
d.    Perlu dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
5.  Selanjutnya jika memungkinkan, kita perlu melakukan kerjasama upaya tindakan preventif atau pencegahan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya pelaksanaan pengelolaan keuangan/anggaran dengan institusi penegak hukum seperti yang  telah dilakukan di beberapa daerah di Indonesia;
6.  Khusus untuk PNS yang tersandung masalah hukum dalam kapasitasnya melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, kiranya kita perlu memberikan bantuan hukum melalui bantuan hukum KORPRI;
7.  Secara umum, disarankan kepada Bapak Bupati kiranya kita perlu melakukan upaya-upaya strategis untuk memperkecil peluang terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dari sisi aspek pengelolaan  anggaran yang dimulai dari tertif proses penyusunan anggaran hingga pelaksanaan anggaran dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Demikian untuk Bapak maklum dan semoga menjadi pertimbangan.




STAF AHLI BUPATI
BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM




NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP
Pembina Utama Muda Nip.19671107 199203 1 004


Tembusan :
1.  Yth. Bapak Wakil Bupati Bengkulu Selatan
2.  Yth. Inspektur Kabupaten Bengkulu Selatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar